PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan kembali memberikan asimilasi rumah kepada 20 narapidana.
Plh. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Anak Didik, Andris Sugiarto menyampaikan bahwa dasar dari pengeluaran 20 narapidana ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di dalam lapas/rutan.
Baca Juga: 150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikut Program Rehabilitasi
"Hari ini kami mengeluarkan 20 orang narapidana untuk menjalani program asimilasi rumah dan 1 orang narapidana kami hadapkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk menjalani program pembebasan bersyarat yang akan dilakukan besok setelah pelaksanaan Salat Idul Adha," ungkap Andris Sugiarto kepada BANGSAONLINE.com, Senin (19/07/2021).
Sebelum dilakukan pengeluaran, narapidana yang menjalani program asilimilasi rumah itu diberikan pengarahan melalui daring oleh masing-masing bapas. Termasuk keluarga sebagai penjamin para narapidana saat akan menjalani program asimilasi rumah, juga mendapat pengarahan.
Sementara Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Sohibur Rachman dalam arahannya menjelaskan bahwa asimilasi rumah merupakan bentuk menjalani pidana di rumah dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 di rutan/lapas.
Baca Juga: Lapas Pamekasan Gagalkan Penyelundupan HP
"Jadi tolong ikuti aturan yang berlaku serta tetap lakukan protokol kesehatan dan meminta kepada pihak keluarga ikut memberikan bimbingan maupun arahan kepada para narapidana agar dapat menjalani program ini dengan baik," ujar Sohibur Rachman.
Dalam kesempatan ini, Sohibur Rachman juga memberikan apresiasi kepada seluruh pegawai atas kinerjanya.
"Terus cermati aturan dengan seksama, tetap teliti dalam prosesnya. Lakukan konsultasi koordinasi, kolaborasi dengan baik, berikan layanan yang terbaik kepada narapidana/keluarganya dan tetap menjaga martabat petugas pemasyarakataan dengan tidak melakukan pungutan apapun dari pelaksanaan program ini," pungkasnya kepada Tim Humas Lapas Narkotika Pamekasan. (pmk1/ian)
Baca Juga: Anggota DPR RI Sidak Lapas Pamekasan, Tindak Lanjuti Dugaan Mamin Tak Layak Konsumsi untuk Napi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News