SITUBONDO (BangsaOnline) - Kasus Nenek Asyani alias Buk Muaris (63) warga Dusun Secangan Desa/Kecamatan Jatibanteng yang didakwa atas tuduhan pencurian 7 batang kayu jati milik perhutani yang dilaporkan pihak KRPH Perhutani Wilayah Bondowoso mendapat perhatian sejumlah pihak. Diantaranya, dua Anggota DPRD Situbondo, Totok Joko Suprayogi (FPDIP) dan Ahmad Junaidi (FPKB) yang membesuk nenek Asyani di Rutan kelas III Situbondo, Rabu (11/3).
Totok mengaku prihatin dan akan memperjuangkan keadilan terhadap Asyani dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan akan menggali informasi seluas luasnya agar kasus ini bisa terungkap kebenarannya.
Baca Juga: Berani Lawan Jambret, Mbah Poninten Dapat Penghargaan dari Polisi
"Kami akan memperjuangkan kalau memang barang itu (kayu jati, red) bukan curian, kami akan memperjuangkan dengan cara kami. Secapatnya kami akan melakukan koordinasi dengan Kepala Desa setempat untuk menggali informasi. Untuk proses hukumnyan kita serahkan ke pengadilan tentunya dengan harapan betul-betul untuk penegakan keadilan," ujar politisi PDIP ini setelah keluar dari rutan seusai membesuk Asyani.
Sayangnya, sejumlah jurnalis media cetak atau elektronik yang hendak melakukan peliputan kepada dua angota Dewan yang membesuk Asyani tidak diijinkan masuk dan hanya menunggu didepan pintu masuk Rutan Situbondo dengan alasan prosedur.
Menurut Andre Setyawan, Kepala Pengamanan Rutan Siubondo, untuk melakukan peliputan di dalam Rutan harus mendapat ijin dari kepala kantor wilayah. Apalagi, kata Andre, Asyani masih berstatus tahanan titipan Pengadilan Negeri, sehingga harus mendapat ijin dari pihak pengadilan. Bahkan, kata Andre, meskipun telah mendapat ijin dari Kanwil pihaknya masih akan meminta ijin dari pihak yang menahan.
"Kalau saya ijinkan, maka harus mekanisme yang dilewati," jelas Andre Setyawan kepada sejumlah wartawan.
Diinformasikan, Nenek Asyani didakwa atas tuduhan pencurian 7 batang kayu milik perhutani yang dilaporkan oleh KRPH Perhutani Wilayah Bondowoso. Atas tuduhan tersebut, sejak awal Asyani mengaku bahwa kayu tersebut bukan barang curian melainkan ditebang dari lahannya sendiri sekitar lima tahun silam.
Baca Juga: Ketika Cinta Tak Kenal Usia, Pemuda 29 Tahun di Ponorogo Nikahi Nenek 76 Tahun
Supriyono, pengacara terdakwa mengatakan, hal tersebut dibuktikan dengan karawangan desa yang dikuatkan dengan surat keterangan kepala desa setempat jika tanah tersebut milik Buk Buaris orang tua Asyani. Bahkan, Supriyono mencurigai kasus ini pay order karena yang melaporkan lembaga pemerintah yang kuat, yaitu perhutani. Bahkan Supriono tidak membantah jika kliennya pernah mendapat intimidasi oleh oknum oknum tertentu agar kliennya tersebut tidak menggunakan pengacara.
"Bongkol atau bekas kayu yang dipotong itu masih ada, dan itu sudah ditunjukkan oleh kadesnya. Tapi kenapa masih dipaksakan oleh penyidik," kata Supriono.
Selain mendakwa Asyani, kasus tersebut juga menyeret Ruslan (23) menantu Asyani, Cipto (43) tukang kayu serta Abdus Salam (23) pengemudi pikap. Mereka sudah ditahan sejak 15 Desember 2014 silam.
Baca Juga: Nenek Sebatang Kara Supiyani Akhirnya Dirawat di RSUD Ibnu Sina Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News