Siapkan PTM Terbatas Bertahap untuk PPKM Level 3 dan 2, Gubernur Jatim Minta Disiplin Prokes Ketat

Siapkan PTM Terbatas Bertahap untuk PPKM Level 3 dan 2, Gubernur Jatim Minta Disiplin Prokes Ketat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Pada tanggal 4 Agustus 2021 yang lalu, kami telah melakukan vaksin serentak untuk pelajar SMA dan SMK se-Jawa Timur sebanyak 38 ribu dosis di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur dan akan kami lanjutkan dengan pemberian vaksin secara serentak sebanyak 57 ribu dosis pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2021 ini, selain penyelenggaraan vaksin reguler yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota serta lembaga lain yang di dalamnya juga terdapat sasaran pelajar," jelas Gubernur Khofifah.

Terkait kebijakan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB, Gubernur Khofifah menambahkan bahwa untuk satuan pendidikan yang berada di daerah dengan level 3 dan 2 sudah dapat memulai mulai hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 dengan terlebih dahulu memastikan semua checklist kesiapan sekolah sudah dipenuhi, guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksin, unit pendidikan sudah mendapatkan izin dari satgas Covid-19 kabupaten/kota setempat dan izin orang tua/wali siswa.

Demikian pula untuk daerah yang berada dalam zona aglomerasi yakni Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto) yang saat ini sudah berada di level 3 dapat menyelenggarakan terbatas bertahap dengan memedomani Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021.

Gubernur Jatim juga menekankan agar di masing-masing satuan pendidikan dibentuk satgas Covid-19 di setiap unit sekolah yang akan memberikan edukasi protokol kesehatan kepada para siswa sekaligus melakukan pengawasan internal terhadap terbatas di sekolahnya.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% untuk SMA dan SMK. Sedangkan untuk SLB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Pelaksanaan terbatas dijadwalkan secara bergantian dengan durasi pembelajaran paling lama 4 jam pelajaran per hari dengan 30 menit setiap jam pelajaran, tanpa waktu istirahat, sehingga sebelum Salat Zuhur siswa sudah pulang dan dapat melaksanakan ibadah Salat Zuhur di rumah masing-masing, untuk menghindari kerumunan di musala atau masjid sekolah. Setiap siswa mengikuti terbatas paling banyak 2 kali dalam 1 minggu.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Inmendagri No. 35 Tahun 2021, sebanyak 2 kabupaten di Jawa Timur sudah masuk level 2 yakni Kabupaten Sampang dan Pamekasan, sementara yang sudah masuk level 3 ada 18 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Berdasarkan Inmendagri No. 35, sebanyak 20 kabupaten/kota tersebut sudah dimungkinkan untuk melaksanakan terbatas dengan disertai protokol kesehatan yang ketat.

Adapun untuk daerah yang berada pada level 4, pembelajaran masih dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh. Sampai saat ini, di Jawa Timur masih terdapat 18 kabupaten/kota yang berada pada level 4, yakni Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Lumajang. (*/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO