Jelang Mutasi Pejabat Pemkab Sumenep, Bupati Fauzi Diingatkan Kasus Tahun 2019

Jelang Mutasi Pejabat Pemkab Sumenep, Bupati Fauzi Diingatkan Kasus Tahun 2019 Dokumentasi saat mutasi dan rotasi pejabat Pemkab Sumenep, pada 25 April 2019.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Achmad Fauzi, S.H., M.H. dan dan Wakil Bupati Dewi Khalifah dilantik Gubernur Jatim pada 26 Februari 2021 lalu. Karena sudah menjabat lebih dari enam bulan, maka bupati sudah bisa melakukan mutasi pejabat di lingkungan .

“Ya, insyaallah jika tidak ada aral kami akan melakukan mutasi. Doakan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama akan ada mutasi,” ujar bupati beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati

Menyikapi hal ini, Herman Wahyudi, S.H., salah satu aktivis di Sumenep mengingatkan agar Bupati Fauzi berharti-hati dalam mengotak-atik pejabat. Ia mengingatkan kasus mutasi pada 25 April 2019 dua tahun era Bupati Abuya Busyro Kariem. Mutasi kala itu menjadi polemik panjang dan masih menyisakan persoalan kejiwan pada orang-orang atau sejumlah pejabat saat itu.

"Mutasi atau rotasi PPT (Pejabat Pimpinan Tinggi) dan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama itu harus memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 132 ayat (2) huruf a dan b. Sementara menurut kami PPT/JPT Pratama yang ada saat ini masih belum genap dua tahun menduduki jabatannya," terang Herman, Jumat (27/8/2021)

Menurutnya, para pejabat yang duduk sebagai PPT/JPT Pratama saat ini merupakan rangkaian dari rekomendasi KASN. Sehingga mereka dilantik atau dikukuhkan kembali pada 7 Januari 2020. Namun, jika mutasi/rotasi terhadap para pejabat JPT Pratama tertanggal 25 April 2019 tidak menghasilkan rekomendasi KASN, atau tidak dilantik ulang pada Januari 2020, maka mereka bisa dilakukan mutasi karena sudah lebih dua tahun.

Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas

Karena itu, Herman yang sekarang jadi Ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH Forpkot) menyarankan agar bupati tidak melakukan mutasi atau rotasi terhadap JPT Pratama. "Kalau untuk JPT Pratama jangan dulu lah, karena belum dua tahun menduduki jabatannya yang saat ini didudukinya," tukasnya. (aln/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO