Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Ashari (tiga dari kiri). foto: Yuli Iksanti/BangsaOnline.com
"Dengan adanya seminar ini, saya berharap para pakar akan mampu menciptakan draf-draf skenario perumusan pengelolaan DAS agar masyarakat mampu mengambil manfaatnya," terang Ashari.
Ashari menambahkan, meski mungkin UU nomor 11 tahun 1974 sudah tidak relevan lagi jika diterapkan saat ini, namun untuk mengisi kekosongan tersebut, UU ini masih memiliki nuansa UUD 45 pasal 33.
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal ini masih bisa mengangkat hakikat dan filosofi air sebagai kebutuhan dasar manusia," sambung Ashari.
Ashari menegaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pasca putusan MK nomor 85/PUU-XI/2013 terhadap pengelolaan air, yaitu bagaimana pelayanan terhadap pengairan harus terus ditingkatkan.
"Perlunya kepastian hukum untuk investasi. Pemerintah sebagai regulator pengairan agar terbangun persepsi dan interpretasi hukum yang sama antara pemerintah, pengelola, pengguna air dan publik," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




