>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Permintaan Dispensasi Nikah Dini Meningkat, PA Magetan Lakukan Langkah ini
Assalamualaikum Wr.Wb. Kiai Imam, saya mohon arahan dan bimbingan atas masalah cinta dan rencana pernikahan yang akan kami lakukan.
Terus terang kami ada rasa saling mencintai dengan calon pasangan saya. Masalahnya kami masih ada hubungan saudara dengan status sebegai sepupu kedua.
Kami sudah mantap hati, akan menikah dengan keponakan saya tersebut, namun keluarga melarang karena dianggap masih saudara dekat.
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Bagaimana Kiai dalam pandangan Islam, bolehkah kami menikah? Semoga jawaban Kiai ini nantinya bisa melembutkan hati keluarga kami. (Sumarling - Makassar)
Jawaban:
Waalaikummussaam Wr.wb. Mas Sumarling, saya dapat memahami kegundahan hati, Mas karena sama-sama saling mencintai.
Baca Juga: Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said
Secara fitrah manusia dan makhluk hidup yang lain diberi anugerah oleh Allah Swt untuk tertarik pada lawan jenisnya; kemudian saling mencintai. Selanjutnya atas dasar saling saling cocok dan cinta itu manusia melaksanakan akad nikah, agar dua sejoli itu berpasagan legal baik secara sosial maupun menurut tuntutan agama. Dengan demikian "hubungan seksualnya" sah dan mendapatkan pahala, menurut ajaran agama.
Agar kemaslahatan hidup manusia itu terjamin, maka Islam memberi batasan general bagi lawan jenis yang bisa berpasangan sampai jenjang perkawinan (bukan mahram) dan yang tidak boleh atau haram dan tidak sah untuk berpasangan (mahram).
Islam memberi informasi ketentuan pasangan yang tidak boleh, haram, dan tidak sah. Ketentuan ini dijelaskan dalam firman Allah: (Qs. An-Nisa': 23) Artinya:
Baca Juga: Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Selanjutnya dijelaskan dalam ayat An-Nisa' 24 yang artinya:
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah mas kawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
Para ulama memilah lawan jenis yang diharamkan untuk dinikahi itu --berdasarkan 2 ayat tersebut dan 2 hadis-- pada dua kelompok. Pertama, kerabat dekat, dalam garis lurus ke atas seperti ibu, nenek, buyut dan seterusnya; dan garis lurus ke bawah seperti anak, cucu dan seterusnya. Masuk dalam kelompok kerabat dekat adalah satu garis ke samping, seperti saudari, dan satu garis menyamping atas-bawah, seperti bibi-keponakan.
Kelompok kedua, kerabat karena sebab, seperti mertua-menantu. Masuk kerabat karena susuan (nyusu) yang statusnya sama dengan nasab.
Mengingat pertanyaan Mas Sumarling kerabat yang dimaksud berada di luar garis nasab seperti yang ditentukan dalam Alquran, (sepupu 1 atau sepupu 2) dan yang lain, maka lawan jenis tersebut BOLEH saling mencintai dan berpasangan sampai jenjang perkawinan. Demikian, wallahu a'lam
Baca Juga: 10 Rekomendasi Nama Bayi Laki-Laki Islami 3 Kata Keren, Punya Arti Mendalam, dan Penuh Doa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News