KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tiga pemuda warga Kabupaten Kediri yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L diringkus Unit Reskrim Polsek Pagu, Sabtu (11/9). Ketiga pelaku, yakni Ali Nur Said alias Kentuk (26) warga Desa/Kecamatan Kayen Kidul, Andi Prasetyo alias Kabul (24) warga Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul, dan Alex Candra alias Pitek (26) warga Dusun Santren Desa Jagung Kecamatan Pagu.
Kapolsek Pagu Iptu Bambang Suprijanto mengatakan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salah satu desa di Kecamatan Kayen Kidul dan Pagu sering digunakan transaksi peredaran narkoba.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga ketiga pelaku berhasil dibekuk dengan waktu dan tempat yang berbeda," kata Iptu Bambang, Minggu (12/9).
Awalnya petugas mengamankan Ali Nur Said di rumahnya karena tertangkap tangan mengedarkan pil dobel L kepada temannya berinisial YP.
Dari tangan Ali Nur Said, petugas mengamankan barang bukti 8 plastik klip berisi 392 butir pil dobel L, uang tunai Rp 245 ribu yang diduga hasil penjualan, dan satu unit ponsel.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
"Hasil interogasi, Ali Nur Said mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari Andi Prasetyo dan diedarkan kepada Alex Candra. Mendapat petunjuk, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan," terangnya.
Setelah melakukan pengintaian, petugas dapat mengamankan Andi Prasetyo dan Alex Candra di rumahnya masing-masing. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 460 ribu diduga hasil jualan pil dobel L dan satu unit ponsel. Sedangkan dari Alex Candra, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 90 ribu dan 18 butir pil dobel L.
"Ketiga terduga pelaku pengedar ini memang masih satu jaringan," ujar Mantan Kapolsek Papar ini.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Bekuk 14 Pengedar saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
Dari pengakuan pelaku Ali Nur Said, obat terlarang tersebut diedarkan kepada Alex Candra sebanyak 98 butir pil LL dengan harga Rp Rp 180 ribu, lalu dijual kembali kepada saksi MA sebanyak 4 butir dengan harga Rp 10 ribu, namun sudah habis karena dikonsumsi sendiri. Kemudian, diedarkan kepada saksi IS sebanyak 12 butir seharga Rp. 30 ribu.
"Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Bambang. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News