Berdasarkan Restorative Justice, Kejari Trenggalek Hentikan Kasus KDRT

Berdasarkan Restorative Justice, Kejari Trenggalek Hentikan Kasus KDRT Pasutri menandatangani berita acara penghentian kasus KDRT.

Selain itu kata Fajar, terdapat 4 alasan penghentian atas perkara ini. Pertama, tersangka O baru pertama melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara korban dan tersangka, dan yang keempat adanya respons yang positif dari masyarakat. (man/ns)