SIDOARJO (BangsaOnline) - Anggaran sebesar Rp 38 milyar dalam APBD Sidoarjo yang dialokasikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sidoarjo, nampaknya tak mencukupi jika menilik dari draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tinggal menunggu konsultasi dari DPR RI dan Pemerintah Pusat.
Ketua KPUD Sidoarjo, M. Zainal Abidin mengatakan tidak menutup kemungkinan dana untuk Pilkada yang sudah turun sebanyak Rp 38 miliar akan membengkak.
Baca Juga: Sambut Pilbup 2020, NasDem Sidoarjo Gelar Konsolidasi Internal
"Melihat draf PKPU tahun 2015, banyaknya atribut kampanye yang difasilitasi oleh KPU," ujarnya akhir pekan kemarin (15/3).
Sebab, draf PKPU setelah uji public tersebut tertulis bahwa penyebaran bahan kampanye pada pasal 23, 24 dan 25 dalam Pilkada Kabupaten/Kota yang memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan kampanye adalah KPU. Diantaranya membuatkan banner sebanyak 5 buah baliho bagi setiap calon ditingkat kabupaten dan juga membuatkan 2 unit baliho yang ditempatkan di setiap desa. Bukan hanya itu, KPU juga membuatkan liflet, poster dan stiker sebanyak kepala keluarga (KK) se-Kabupaten Sidoarjo. Hanya saja bagi pasangan calon berkewajiban untuk mendesain dan materi kampanye tersebut.
Selain yang difasilitasi oleh KPU, pasangan calon (Paslon) atau tim sukses boleh membuat atribut lainnya diantaranya topi, kaos, mug, kalender dan kartu nama dengan aturan yang ada didalam draf PKPU 2015 yang apabila jika di konversikan terhadap rupiah tidak boleh lebih dari 50 juta rupiah.
Baca Juga: KPU Tetapkan Abah Saiful-Cak Nur sebagai Bupati dan Wabup Sidoarjo Terpilih
Hanya saja, sambung pria yang juga menjadi dosen IAI Al-Khoziny tersebut, draf PKPU yang sudah mendapat uji publik tersebut menunggu pengesahan dari DPR RI dan Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News