Tiga besar kandidat Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik. Dari kiri ke kanan: Abu Hasan, Achmad Washil Miftachul Rahman, dan Budi Rahardjo. foto: ist.
Adapun syarat lain adalah, mendapat rekomendasi/persetujuan untuk melamar dari Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik bagi pelamar yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, dan mendapat rekomendasi/persetujuan untuk melamar dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pelamar yang berasal dari luar lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. (hud/rev)






