Kapolres menyebut remaja asal Magetan itu sudah 7 kali beraksi di sejumlah toko dan warung di Madiun. Sebanyak 7 kali pula polisi berhasil menangkap pelaku. Dari lima kasus itu, kata kapolres, bisa diselesaikan secara diversi.
"Kali ini akan kami proses hingga ke peradilan. Polisi akan melanjutkan proses hukum pelaku dan tidak akan menggunakan proses diversi. Selain sudah berulang kali melakukan tindak kriminal, pelaku juga pernah mendekam di penjara karena kasus serupa,” jelas Jury.
Orang tua AYN yang bekerja sebagai ASN saat ini dipindah ke luar Jawa.
"Secara ekonomi keluarga, dia anak PNS (sebutan ASN dulu). Tapi sekarang dinasnya di luar Jawa," terang Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama saat memberikan keterangan tambahan pada awak media usai jumpa pers.










