KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri berkolaborasi dengan Kantor Bea dan Cukai Kediri menyosialisasikan pengawasan peredaran rokok ilegal dalam kegiatan jumpa pers, Rabu (6/10).
Bertempat di Hotel Lotus, kegiatan tersebut dihadiri oleh awak media se-Kota Kediri. Mengingat situasi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, panitia bersikap ketat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes).
BACA JUGA:
- Tingkatkan Kualitas Pengelolaan dan Pelayanan Koperasi, Dinkop UMTK Kota Kediri Gelar Sosialisasi
- Tingkatkan Minat Baca dan Literasi Pelajar, Pemkot Kediri Peringati World Book and Copyright Day
- Ayo Daftar! Pj Wali Kota Kediri Launching Program Pelatihan Keterampilan dan Kewirausahaan 2024
- Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
Adapun jumpa pers ini mengusung materi "Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kota Kediri". Tujuannya, menekan dan memberantas pelanggaran mengenai cukai melalui publikasi media massa.
“Sebab dengan kita menyampaikan lewat teman-teman wartawan, tentunya mereka akan meneruskan lewat media supaya memberikan pencerahan kepada masyarakat luas,” jelas Apip Permana, Kepala Diskominfo Kota Kediri, Rabu (6/10).
Ia menjelaskan bahwa diskominfo memiliki tugas dalam menyukseskan penegakan hukum mengenai DBHCHT, antara lain turut andil dalam upaya pemberantasan rokok ilegal melalui sosialisasi dan publikasi.
Sementara Sunaryo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, mengatakan bahwa sosialisasi ini sengaja ditujukan kepada juru warta karena berperan sebagai check and balance serta penyambung antara pemerintah dan masyarakat.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang bahaya rokok ilegal.