KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri berkolaborasi dengan Kantor Bea dan Cukai Kediri menyosialisasikan pengawasan peredaran rokok ilegal dalam kegiatan jumpa pers, Rabu (6/10).
Bertempat di Hotel Lotus, kegiatan tersebut dihadiri oleh awak media se-Kota Kediri. Mengingat situasi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, panitia bersikap ketat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Adapun jumpa pers ini mengusung materi "Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kota Kediri". Tujuannya, menekan dan memberantas pelanggaran mengenai cukai melalui publikasi media massa.
“Sebab dengan kita menyampaikan lewat teman-teman wartawan, tentunya mereka akan meneruskan lewat media supaya memberikan pencerahan kepada masyarakat luas,” jelas Apip Permana, Kepala Diskominfo Kota Kediri, Rabu (6/10).
Ia menjelaskan bahwa diskominfo memiliki tugas dalam menyukseskan penegakan hukum mengenai DBHCHT, antara lain turut andil dalam upaya pemberantasan rokok ilegal melalui sosialisasi dan publikasi.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
Sementara Sunaryo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, mengatakan bahwa sosialisasi ini sengaja ditujukan kepada juru warta karena berperan sebagai check and balance serta penyambung antara pemerintah dan masyarakat.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang bahaya rokok ilegal.
“Rokok ilegal sangat penting untuk dikendalikan. Karena apabila pemerintah gagal mengendalikan peredaran rokok ilegal, maka masyarakat mengonsumsi rokok tanpa cukai, sehingga penerimaan negara tidak masuk,” ujar Sunaryo.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi
Selain kepada wartawan, kantor bea dan cukai juga melakukan penyuluhan ke perusahaan-perusahaan rokok, agar memproduksi dan mendistribusikan rokok sesuai dengan UU cukai.
“Yang kami lakukan ke perusahaan-perusahaan rokok berupa mengedukasi bagaimana cara bekerja dengan benar, melaporkan dengan benar, melekatkan dan membayar pita cukai dengan benar. Selain itu kami juga sosialisasikan ke pengecer, dalam hal ini adalah warung, kios, dan toko kelontong bahwa rokok yang ada pita cukainya adalah rokok yang membayar pajak. Masyarakat dilarang membeli rokok tanpa pita cukai,” terangnya.
Sunaryo menyebutkan bahwa kegiatan itu terselenggara melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan Sejak Dini saat World Clean Up Day 2024
"Dalam undang-undang, yang ada itu DBH cukai rokok. DBH cukai lain belum ada. Sehingga materi sosialisasi kami ialah mengenai rokok ilegal. Meskipun dalam cakupan hukum ada minuman keras, barang-barang berbahaya, bahkan barang terlarang,” jelasnya.
Ia berpesan kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal untuk melapor kepada aparat, seperti satpol PP atau langsung menghubungi nomor informasi Bea dan Cukai Kediri di 081335672009.
"Kami berharap kepada rekan-rekan media untuk turut bersinergi dengan pemerintah dalam upaya pemberantasan rokok ilegal melalui upaya publikasi informasi," tutup Sunaryo. (uji/ian)
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Pemkot Kediri Belajar ke Diskominfo Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News