Gubernur Jatim Beri Lampu Hijau Soal Peleburan OPD di Kabupaten Gresik

Gubernur Jatim Beri Lampu Hijau Soal Peleburan OPD di Kabupaten Gresik Para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik saat ikuti apel. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, memberikan lampu hijau atas usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melebur sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan sub-urusan yang serumpun di lingkungan pemerintah setempat.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, membenarkan Pemprov Jatim telah merespons surat yang sebelumnya dikirim oleh Pemkab Gresik perihal peleburan OPD. Dalam surat pemprov menyebutkan, ada satu kepala OPD yang kehilangan jabatan.

"Dispora salah satu OPD yang akan dilebur (digabung). Sesuai dengan surat dari provinsi itu, dispora bisa dilebur dengan disparbud karena serumpun," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (26/10).

"Tinggal nanti siapa yang akan ditunjuk oleh Pak Bupati sebagai kepala OPD baru (Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga), ketika OPD itu sudah terbentuk," tuturnya menambahkan.

Selain dispora, dinas pertanahan (distan) juga bakal dilebur. Kepala Distan Kabupaten Gresik, Nanang Setiawan, mengungkapkan dalam Raperda Perubahan Kedua Perda 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik, ada rencana peleburan distan ke dalam dinas pekerjaan umum dan tata ruang (DPUTR).

Menurut dia, kemungkinan tugas dan fungsi distan untuk urusan pengadaan tanah akan dilebur ke DPUTR. "Sementara, untuk urusan administrasi pertanahan ke badan pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah (BPPKAD)," ucap Nanang.

Dalam surat bernomor 061/2/635/031.1/2021 yang bersifat segera, Gubernur Jatim menanggapi surat dari Bupati Gresik bernomor 061/781/437.3/2021, perihal penyusunan Raperda Perubahan Kedua Perda No 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik. Dalam surat gubernur itu, ada dua pertimbangan tentang konsultasi raperda tersebut.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO