Tok! DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Raperda Perubahan RPJMD 2018–2023

Tok! DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Raperda Perubahan RPJMD 2018–2023 Suasana rapat paripurna dengan agenda pengesahan RPJMD Kabupaten Pasuruan 2018-2023. Foto: Radar Bromo

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang paripurna pengesahan Rancangan Perda Perubahan () Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah () 2018-2023 akhirnya bisa terlaksana, Senin (25/10) siang. Berbagai program pembangunan jangka menengah daerah yang tertuang dalam sudah diselaraskan dengan program nasional maupun program provinsi.

Juru Bicara Pansus Perubahan 2018-2023 DPRD , Rudi Hartono, menuturkan bahwa ada beberapa pertimbangan mendasar soal perubahan itu. Salah satunya, penyelarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) nasional dan Provinsi Jatim 2019-2024.

Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru

Alasan mendasar lainnya adalah kondisi wabah nasional berupa pandemi Covid-19 dan juga adanya perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK). ”Pansus merekomendasikan Perubahan tersebut layak untuk disahkan menjadi perda,” kata Rudy.

Usai menyampaikan hasil laporan pansus pascasidang paripurna, Pimpinan DPRD menetapkan dan menyetujui Rancangan 2018–2023 menjadi Perda Perubahan 2018–2023. Beberapa isu strategis dalam grand design perubahan telah dirumuskan.

Arah kebijakan pembangunan pada 2018–2023 diawali dengan pembangunan berbasis keluarga dan pendidikan karakter pada 2019. Untuk tahun lalu, berupa peningkatan kualitas SDM dan pelayanan publik. Kemudian konektivitas infrastruktur pada tahun ini, lalu kelembagaan ekonomi desa untuk tahun 2022, dan untuk 2023 fokus pada nilai tambah ekonomi dan pembangunan berwawasan lingkungan. (*/bib/par/mar)

Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO