NGANJUK (BangsaOnline) - Dianggap terlalu lama ngendon, berkas dugaan kasus pembunuhan berantai Mujianto alias Menthok, kejaksaan mengancam akan mengembalikan berkas tersebut ke polisi. Hal ini dilakukan karena berkas yang dinyatakan lengkap atau P-21 tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, namun hingga sekarang tidak segera disertai tersangka dan barang bukti.
"Kami khawatir akan ada image masyarakat bahwa kejaksaan tidak mampu menuntaskan kasus pembunuhan dan percobaan pembunuhan ini," ungkap Moh Anggidigdo Kasi Pidum Kejari Nganjuk Senin (23/3) diruang kerjanya.
Baca Juga: Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
Ditambahkan oleh Anggi, hingga saat ini berkas yang dikirim polisi sudah tuntas seluruhnya. Sedikitnya ada 13 berkas yang dinyatakan P-21 untuk segera disidangkan. Ke-13 berkas tersebut pertama diterima kejaksaan per 31 Mei 2012, sedangkan terakhir ada dua berkas, tertanggal 5 Maret 2015.
”Berkasnya sudah lengkap semuanya, tinggal menunggu tersangka dan barang buktinya diserahkan,” tambahnya.
Menurut Anggidigdo, kejaksaan saat ini sedang mempersiapkan surat teguran kepada polisi untuk segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti, sehingga kejaksaan segera dapat melimpahkan berkasnya ke pengadilan.
Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Nganjuk Gelar Pengobatan Gratis
Hanya, apabila setelah surat teguran dilayangkan tidak segera mendapat respon dari tim penyidik Polres Nganjuk, kejaksaan akan mengembalikan seluruh berkas yang telah diterimanya, pihaknya memberi toleransi sekitar sebulan kedepan setelah berkas diterima.
“Jangan ada kesan, jaksa tidak dapat menuntaskan kasus yang kami tangani hingga selesai, karena kasus sebesar ini pasti akan menjadi pertanyaan dari pencari keadilan,” tegasnya.
Tetapi apabila pihak kepolisian segera menyertakan barang bukti dan tersangkanya maka Kejaksaan akan menerima kembali berkasnya. "Apabila ada pertanyaan dari pihak pencari keadilan kami bisa menjelaskan," tegasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Nganjuk Gelar Seminar Ilmiah Pelajar
Untuk itu, lanjutnya, kejaksaan belum dapat memastikan, kapan kasus dugaan pembunuhan berantai yang menewaskan enam korban meninggal dan tujuh lainnya selamat pada sidang lanjutan mendatang.
Kejaksaan juga enggan menyebut, jenis hukuman yang bakal diganjarkan kepada Mujianto, kendati pada sidang lanjutan ini pihaknya sudah menerima 13 berkas P-21.
Anggidigdo hanya menyebut, berdasarkan KUHP pasal 340 tentang pembunuhan berencana, terdakwa diganjar hukuman penjara seumur hidup atau dihukum mati. Sedangkan, pembunuhan tidak direncanakan, maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Anggi juga menyebut, sebelumnya, Mujianto telah menjalani hukuman di Rutan Kabupaten Nganjuk, setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk memvonis 7 tahun penjara dalam perkara yang sama. Dalam sidang pertama, gay warga desa Jatikapur, Kecamatan Tarokan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan kepada empat orang korban yakni Mujiharjo, Agus WH, Anton F, Sumarsono, dan M. Sokib.
Jaksa yang menangani kasus tersebut menyebut kalau perbuatan yang dilakukan terdakwa itu berawal dari sakit hati dan tidak senang terhadap empat korban yang pernah bertemu dengan majikannya Joko Suprianto, warga Desa Sonopatik, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk. Latar belakang cemburu itu yang menjadikan terdakwa Mujianto nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap orang yang berhubungan dengan majikannya. Kendati menjalani hukuman di rutan, terpidana 7 tahun penjara ini tidak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (LP) lain, lantaran masih ada perkara lain yang belum terungkap.
Kasus serupa, yang menyebabkan enam orang tewas dan tujuh lainnya selamat. Masing-masing adalah, Moh. Faiz, (selamat), Ismail (selamat), Sudarno (meninggal), Mr. X (meninggal), Ahyani (meninggal), Romadhon (meninggal), Syafii Anam (selamat), Supardi alias Doni (selamat), Hermono (selamat), Wiji Subekti (meninggal), Sumarno (meninggal), Feri Andriawan (selamat), dan Dempi Susanto alias Moh. Ansori (selamat).
Baca Juga: Perkuat Pemerintahan, Bank Jatim Teken MoU dengan Kejari Nganjuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News