LUMAJANG (BangsaOnline) - Aksi solidritas mewarnai jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang Senin (23/3). Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang beserta masyarakat desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, menuntut majelis hakim agar Ngatmanu dibebaskan.
Puluhan Mahasiswa beserta gabungan masyarakat turun jalan sekitar pukul 08.30 sebelum sidang perdana Ngatmanu terdakwa pencurian kedelai 2,5 kilogram digelar. Dengan mengendarai sepeda, puluhan demonstran terhenti di pintu masuk Pengadilan Negeri setempat lantaran dihadang puluhan aparat kepolisian dari Polres Lumajang dan polisi Satpol PP yang telah berjaga di pintu masuk.
Baca Juga: Kantongi Sertifikat, Tanah Sumai Dikalahkan Pemilik Letter C
Sempat terjadi bentrok antara Demostran dengan aparat yang berjaga. Dalam orasinya, mahasiswa menuntut majelis hakim membebaskan Ngatmanu dari jeratan hukum.
"Hukum jangan sampai tajam kebawah namun tumpul keatas," tegas Muhamad Hariyadi, S.Pd.I Ketua Umum PC PMII Lumajang.
Mahasiswa mendesak ingin masuk ke PN Lumajang. Namun, hasrat para aktivis itu surut lantaran mereka tidak diperkenankan masuk oleh aparat yang berjaga.
Baca Juga: Gara-Gara Bodi Mobil Tua untuk Praktik Siswa, Guru SMK Kosgoro Balongbendo Diadili
"Majelis Hakim bebaskan Kakek Ngatmanu kalau tidak kita akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak," ancamnya.
Wakil ketua Pengadilan Negeri Lumajang, D. Frisella Simanjuntak, SH, M.Hum yang mendatangi para pendemo mengatakan bahwa dalam persidangan ini jangan sampai ada anarkis. Ia berjanji akan memberikan putusan dengan seadil-adilnya.
"Kita mempunyai tugas masing-masing. Tentu tidak akan bertindak anarkis. Kami akan bersikap seadil-adilnya. Tolong kita mengikuti kegiatan sidang jangan anarkis," tegasnya.
Baca Juga: Bebas Bersyarat, Relawan Galang Koin untuk Mbah Beni
Diakui, Pengadilan Negeri sebenarnya tidak menginginkan perkara tersebut berlanjut. Namun, perkara tersebut sudah dilampahkan kepada pengadilan.
"Sebagai lembaga hukum kami harus tegas, Kami juga tidak menginginkan perkara ini. Pengadilan hanya menyidangkan perkara yang telah dilimpahkan," imbuhnya.
Jalannya sidang perdana Ngatmanu terdakwa pencurian kedelai seberat 2,5 kilogram dengan nomor perkara 81/B/2015, diketuai majelis hakim D. Frisella Simanjuntak, SH, M.Hum dengan anggota, I Made Bagiarta, SH dan I wayan Suarta, SH, MH, Panitera. Drs. Siswandi, SH dengan penuntut umum Nur Khoyin, SH.
Baca Juga: Kasmi, Ibu Parti Liyani, di Nganjuk Malah Tak Tahu Anaknya Terlibat Kasus di Singapura
Pantauan BangsaOnline.com di Pengadilan Negeri Lumajang, Sidang perdana terdakwa Ngatmau sempat di skorsing hingga dua kali karena Majelis hakim bingung. Pasalnya, terdakwa Ngatmau yang dituntut lantaran mencuri 2,5 kilogram oleh penuntut umum diduga memiliki dua Kartu Tanda Penduduk yang berbeda tanda kelahirannya. Sidang tersebut berjalan lama dan alot. Majelis Hakim akhirnya mengabulkan dengan penangguhan penahanan dari anak terdakwa sehingga sidang ditutup dan dilanjutkan tanggal 25 Maret pukul 11.00 WIB, Dengan agenda pemeriksaan saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News