KEDIRI (BangsaOnline) - Ratusan Petani dari Desa Sempu , Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri kembali melakukan aksinya. Kali ini para petani yang tergabung dalam Sarikat Tani Sepakat Satu menuntut untuk penerbitan sertifikat tanah yang mereka tempati sejak puluuhan tahun lalu.
Koordinator aksi Nanik Hariyanti mengatakan, tuntutan ini berdasarkan peraturan bersama 4 menteri, diantaranya Mentri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Mentri PU dan Badan Pertanahan Negara.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
“Dalam peraturab nomor 79 tahun 2014, tentang tata cara penyelasaian penguasaan tanah yang berada dalam kawasan hutang lindung. Sehingga kami kesini untuk memberikan ribuan berkas permohonan petani,” kata Nanik
Lebih lanjut dia mengatakan, mengacu pada dasar itu, dia meminta agar Pemkab Kediri segera melaksanakan peraturan tersebut dengan segera membentuk tim inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan Pemanfaatan tanah.
“Pada tanggal 17 oktober 2014 lalu peraturan diundangkan, dan seharusnya april ini sudah dilakukan, tapi anehnya hingga sekarang tidak ada tim IP4T yang melakukan survei lokasi, ada apa ini,” ungkapnya heran.
Pendemo juga mengancam akan memboikot Pilkada Kabupaten Kediri jika tidak bisa menyelsaikan konflik agraria anatara Perhutani dan Petani dari Desa Sempu ini
"Kita sepakat boikot pilkada jika Pemkab tidak bisa menyelesaikan," tandasnya.
Sementara, perwakilan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kediri Tatang Hariyadi yang didampingi beberapa pejabat Pemkab Kediri, saat menerima berkas itu mengatakan jika pihaknya untuk melangkah harus menunggu SK tim IP4T dari Bupati.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
“Hingga sekarang kita belum ada SK dari Pemerintah Daerah, karena tim itu dibentuk oleh Bupati, sementara pembentukan sendiri tergantung ada tidaknya anggaran,” kata Tatang
Lebih lanjut, tatang mengatakan hingga saat ini anggaran di Provinsi Jatim memang ada, namun untuk Kabupaten Kediri tidak memiliki jatah untuk tahun ini, sehingga pembentukan untuk melangkah ketahap selanjutnya belum bisa dilakukan.
“Memang ada anggaran yang disimpan di Dipa Provinsi, namun untuk jatah di Kabupaten Kediri tidak ada, yang ada hanya Blitar, Trenggalek dan Batu, sehingga untuk saat ini sulit dilakukan,” jelas Tatang
Untuk diketahui, Petani yang mengajukan permohanan sertifikat tanah seluas 51, 7 hektar ini sebanyak 1800 KK petani, saat ini tanah tersebut diklim milik perhutani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News