PWNU Jatim menggelar jumpa pers merekomendasikan fatwa haram bagi mata uang kripto. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - PWNU Jawa Timur haramkan crypto currency (mata uang kripto) setelah melakukan kajian. Rekomendasi itu itu akan dibawa ke Muktamar NU ke-34 di Lampung Desember mendatang.
Keputusan ini didasarkan kajian Lembaga Bahtsul Masail karena mata uang Kripto tersebut sudah menjadi bahasan internasional.
BACA JUGA:
- Sukses Gelar Muskerwil di Tuban, PWNU Jatim Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU ke-35
- Muskerwil PWNU Jatim Digelar di Tuban, Emil Dardak Ajak NU Bersinergi Bangun Daerah
- Analisis Mengapa Buterin Ingin Ethereum Menggabungkan Klien Konsensus dan Eksekusi
- Gubernur Khofifah Dukung Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang
“Hasil keputusan bahtsul masail ini akan kita usulkan di muktamar. Karena kripto ini adalah sudah menjadi masalah internasional yang sudah menjadi bahan kajian ke depan. Maka akan dibahas secara nasional di PBNU. Sebenarnya pada munas kemarin akan dibahas, tapi tidak jadi karena itu akan dibahas di muktamar,” jelas Khatib Syuriah PWNU Jatim KH. Syafrudin Syarif di kantor PWNU Jatim, Selasa (2/11/2021).
Menurutnya, usulan keputusan ini akan diperjuangkan PWNU Jatim saat Muktamar NU ke-34 di Lampung pada 23-25 Desember mendatang, karena crypto currency dinilai membahayakan. Namun pihaknya akan mengikuti putusan PBNU terkait masalah ini.
“Tentu secara organisasi setelah terjadi perdebatan di sana, kita akan mengambil keputusan yaitu keputusan yang diambil PBNU karena itu seluruh Indonesia, itu yang akan kita jadikan pedoman,” tambahnya.
Penyebab mata uang kripto diharamkan karena ada tiga poin, yakni materi yang diperjualbelikan itu tidak ada.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




