Izin Kapal Ruwet, Nelayan Gili Ketapang Curhat ke Habib Mahdi

Izin Kapal Ruwet, Nelayan Gili Ketapang Curhat ke Habib Mahdi Anggota DPRD Jatim, Habib Mahdi, saat reses di Pulau Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Fraksi PPP DPRD Jawa Timur (Jatim), , mendengar keluhan nelayan di Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, . Unek-unek itu disampaikan langsung oleh para nelayan tentang banyaknya dokumen izin persyaratan untuk menangkap ikan dan berlayar di tengah laut saat serap aspirasi masyakarat di UPT Pelabuhan Pulau Gili Ketapang.

"Banyaknya dokumen yang sangat merepotkan bagi nelayan. Saya harap dokumen untuk izin ini tidak membebankan para nelayan," kata salah seorang nelayan, Rohadi, Rabu (3/11.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

Menurut dia, izin itu berupa Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Layak Operasional (SLO), serta Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan lain-lain.

Menanggapi hal tersebut, mengatakan bahwa dokumen izin kapal sangat dibutuhkan bagi para nelayan.

"Sebenarnya pemerintah ini ingin menyelamatkan para nelayan. Yang pertama tentang kelayakan kapal ketika melaut. Khawatir, kapal nelayan ini tidak layak pakai dan mengakibatkan karam di tengah laut. Nah, makanya, ada uji kelayakan kapal," kata Mahdi .

Baca Juga: Pj. Gubernur Adhy Optimis Sinergi Eksekutif-Legislatif Wujudkan Jatim Lebih Maju dan Sejahtera

Ia memaparkan, SIPI dan SIUP memang fungsinya sangat penting bagi nelayan. Ibarat sepeda motor, kedua hal itu berfungsi sama seperti STNK.

"Sehingga, kalau ada petugas saat berpatroli di tengah laut bisa langsung menunjukkan surat itu. Artinya dokumen atau izin kapal sangat sah yang dikeluarkan oleh instansi resmi," tuturnya.

Dengan lengkapnya surat izin resmi, kata Mahdi, para nelayan akan lebih fokus untuk mendongkrak ekonomi untuk melengkapi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Harisandi Savari, Anggota DPRD Jatim dari PKS, Tembus Rp9,8 Miliar

"Sampean juga bisa lebih fokus untuk ekonominya, dan tidak lari ketika ada petugas yang melakukan patroli di tengah laut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan Probolinggo, Nur Wahidah, menjelaskan tentang izin para nelayan. Pihaknya, kata dia, akan mendatangi sejumlah pemilik kapal di Pulau Gili Ketapang.

"Untuk surat-suratnya yang belum lengkap kita nantinya akan menjemput bola dengan mendatangi para pemilik kapal nelayan," ucap Nur. (mdr/mar)

Baca Juga: Diduga Ilegal, Bongkar Muat di Pelabuhan Kota Probolinggo Jadi Perhatian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO