Cedera Tempurung Kepala Akibat Jatuh di Jalan Tambal Sulam, Solikin Hanya Dapat Rp 5 Juta

Cedera Tempurung Kepala Akibat Jatuh di Jalan Tambal Sulam, Solikin Hanya Dapat Rp 5 Juta Woko, Kabid Bina Marga mewakili DPUPR Kota Batu menyerahkan bantuan Rp 5 juta kepada Setiyo, istri korban, Solikin, Senin (15/11). Foto: Ist.

"Intinya kalau melihat angka, sepertinya angka 5 juta itu kecil dibandingkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan korban," imbuh dia.

Sementara itu Kepala DPUPR Alfi Nur Hidayat memberikan instruksi untuk segera melakukan penutupan lubang jalan yang diperbaiki.

"Hari ini kita instruksikan dilakukan percepatan penutupan lubang mas oleh pelaksana," katanya melalui pesan WhatsApp.

Sebagai informasi, tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Ayat 2 pada pasal sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ.

Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Pada ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp 120 juta.

Pada ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Direktur Preservasi Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian, membenarkan soal masyarakat bisa menuntut ganti rugi dari kecelakaan akibat jalan rusak. (asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO