Terkait Kredit Fiktif SK PNS, 2 Pejabat UPTD Dispendik Tanggulangin Sidoarjo Tak Ditahan

SIDOARJO (BangsaOnline) - Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo seolah lamban dan tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi bobol bank dengan modus SK PNS fiktif di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kecamatan Tanggulangin. Buktinya, Dirut dan mantan Dirut BPR Delta Artha yang menjadi tersangka tak ditahan, begitu juga mantan Kepala UPTD Cabang Tanggulangin Abdul Kholik dan Kepala UPTD saat ini Yuliani ,tak ditahan. Namun, tersangka Abdul Kholik dan Yuliani dimintai keterangan sebagai saksi, Selasa (24/3). 

Keduanya menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) . Hanya saja, keduanya kembali bisa melenggang kangkung karena tak melakukan penahanan.

Ternyata, keduanya diperiksa sebagai saksi terhadap 4 tersangka lainnya yang ditahan oleh yaitu Luluq Frida Ishaq, Munawaroh, Atik Munjiati dan Yunita dalam korupsi bobol bank menggunakan SK Fiktif guru-guru UPTD Dispendik Kecamatan Tanggulangin.

Rencananya, tim pidsus akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dari PT. BPR Delta Arta yaitu mantan Direktur Utama PT BPR Delta Artha Sidoarjo M. Amin, dan Ratna Wahyuningsih, Dirut yang saat ini masih menjabat.

"Kalau tidak Rabu (25/03) besok (hari ini-red), ya hari berikutnya dari BPR akan kami periksa. Jadwalnya kami lupa, yang jelas diperiksa," cetus Kasi Pidsus La Ode Muhammad Nusrim SH.

Kasi Pidsus La Ode Muhammad Nusrim SH menyangkal kalau mengistimewakan tersangka Abdul Kholik, Yuliani, M Amin dan Ratna Wahyuningsih yang tidak ditahan. Dalihnya, keempat tersangka tersebut kooperatif saat pihak kejaksaan melakukan pemanggilan dalam proses penyidikan.

Sekedar diketahui, Kredit fiktif tersebut terungkap saat LFI tidak berhasil mengembalikan utangnya ke koperasi UPTD sebesar Rp 500 juta. Setelah dilacak, ternyata uang tersebut digunakan untuk membayar utang ke bank. Pengajuan kredit yang dimulai sejak 2010 sampai Desember 2014, ada 98 kredit palsu yang diajukan dengan menggunakan jaminan SK PNS palsu hingga Rp 12 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO