GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik kembali melakukan razia warung di sekitar Telaga Ngipik, Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Kecamatan Manyar, Kamis (18/11).
Razia tersebut, petugas mengamankan 18 perempuan penjaga warung. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Gresik di Jalan Dr. Wahidin S.H, Kecamatan Kebomas untuk pendataan dan pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman (Tibumtram) Satpol PP Gresik, Sulyono menyatakan, razia ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah (perda) larangan peredaran minuman keras (miras), prostitusi, dan perbuatan cabul.
"Sasaran razia kami adalah untuk peredaran miras dan dugaan tindakan asusila maupun praktik prostitusi terselubung," kata Sulyono kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (18/11).
Saat dirazia, para penjaga warung kedapatan sedang menunggu dan melayani pelanggan yang datang ke warung.
Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024
"Jadi, cukup menggelitik kami. Ada satu warung yang penjaganya hingga 4 orang. Ini yang sedang kami dalami," terangnya.
"Bagi mereka yang tak bisa menunjukkan identitas seperti KTP kami kirim ke dinas sosial untuk pembinaan," jelasnya.
Pihaknya juga menggandeng dinas kesehatan (dinkes) untuk pemeriksaan kesehatan. "Pemeriksaan ini untuk mengetahui ada yang terserang penyakit kelamin atau tidak," pungkasnya.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto, menyatakan razia tersebut untuk menegakkan Perda Nomor 22 Tahun 2004 tentang pelacuran dan perbuatan cabul, Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras, dan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang ketertiban umum.
"Bagi yang terbukti melanggar perda tersebut akan kami tindak tanpa pandang bulu," katanya.
Untuk itu, ia minta dukungan dan peran serta masyarakat. Terutama, pemangku wilayah desa seperti kades (kepala desa) dalam penegakkan perda.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Gresik Gandeng Bea Cukai, Polres, dan Kodim Gelar Sosialisasi Cukai
"Kalau di wilayahnya ada pelanggar perda langsung dilaporkan ke Dispol PP, biar langsung kami tindak," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News