SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ternyata terjadi tarik-menarik soal wacana penundaan Muktamar NU ke-34 di Lampung Sumatera Selatan (Sumsel). Jika Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini menyatakan pelaksanaan Muktamar NU ditunda, Rais Am Syuriah PBNU KH Miftahul Akhyar justru ingin memajukan pelaksanaan Muktamar NU.
"Sesuai amanat dan itu sudah putusan Munas, muktamar diselenggarakan pada tahun 2021," kata Kiai Miftahul Achyar, Kamis (18/11).
Baca Juga: Digawangi Perempuan Muda NU, Aliansi Melati Putih se-Jatim Solid Menangkan Khofifah-Emil
Alasannya, hal itu merupakan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar NU, September 2021 lalu.
Menurut Kiai Mif – panggilan Miftahul Achyar, sebenarnya muncul dua opsi waktu pelaksanaan muktamar. Yang pertama yakni memajukan, sedangkan yang kedua mundur pada tahun 2022 yang akan datang. Namun, Kiai Mif mengaku memilih waktu yang lebih dini.
"Otomatis dan (muncul opsi) pun maju monggo, mundur monggo. Kalau mundur 2022. Kami akan pilih yang maju saja," katanya.
Baca Juga: Rais Aam PBNU Ngunduh Mantu dengan Pemangku Pendidikan Elit dan Tim Ahli Senior di BNPT
Ia memastikan bahwa pelaksanaan Muktamar NU nanti akan digelar sebelum dimulainya kebijakan PPKM level, yakni jelang perayaan Natal hingga Tahun Baru 2022.
"Sebelum ini, pokoknya nggak nabrak pada PPKM-nya pemerintah dimulai pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022," kata kiai yang kini menjabat Ketua MUI Pusat itu.
Ia mengklaim, jika muktamar dilakukan lebih dini membawa dampak positif bagi organisasi. Sedang jika mundur kembali, maka hal tersebut justru akan memperlambat laju regenerasi organisasi.
Baca Juga: Khofifah: Muhammadiyah Pilar Kemajuan Bangsa dan Umat
Diketahui, Muktamar NU ke-34 sudah sempat ditunda pelaksanaannya, dari yang semestinya digelar 2020 lalu. Penyebabnya adalah pandemi Covid-19.
"Kalau ke belakang justru negatif. Dan bila maju akan positif," tegas Kiai Mif yang disebut-sebut lebih dekat KH Yahya Staquf ketimbang KH Said Aqil Siraj.
Pernyataan Kiai Mif itu seolah ingin mementahkan pernyataan Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini yang cenderung menunda pelaksanaan Muktamar NU.
Baca Juga: Panas! Saling Sindir soal Stunting hingga 'Kerpek' Catatan Warnai Debat Terakhir Pilbup Jombang 2024
Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, Helmy Faishal Zaini menyatakan bahwa Muktamar NU bakal ditunda karena pada tanggal 23 hingga 25 November 2021 itu masuk waktu pemberlakuan PPKM. Namun Helmy yang dikenal dekat dengan KH Said Aqil Siroj itu belum bisa memastikan kapan Muktamar NU itu akal digelar.
"Maka, dalam konteks itu, PBNU nanti akan memutuskan jadwalnya kapan," kata Helmy, Kamis (18/11).
Dikutip CNN, Helmy menyebut banyak aspirasi dari warga NU yang menyarankan Muktamar diundur hingga 31 Januari 2022 mendatang. Tanggal itu bertepatan Hari Lahir NU.
Baca Juga: Lazisnu Surabaya Jadi Perantara Kebaikan
"Waktu tepatnya kapan, nanti akan diputuskan oleh Ketua Umum dan Sekjen PBNU, Rais Aam dan Katib Aam," kata mantan Menteri PDT itu.
Seperti diberitakan, Muktamar NU semula akan digelar pada 23-25 Desember 2021. Salah satu agendanya adalah memilih Rais Am Syuriah dan Ketua Umum PBNU. Dua bakal calon kandidat yang muncul adalah KH Said Aqil Siradj yang sudah menjabat ketua umum PBNU dua periode dan Katib Aam Syuriah PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Namun sebagian besar ketua PCNU yang memiliki hak suara memilih mengaku tak srek dengan dua kandidat itu. Mereka masih mencari calon ketua umum alternatif untuk menahkodai NU ke depan.
Baca Juga: Barisan Jawara Deklarasi Dukung Khofifah-Emil
Seperti diberitakan, Pemerintah RI memutuskan menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus PPKM Level 3 saat momen libur nataru.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19). Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11).
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Jadi Tuan Rumah Monev Kanwil Jatim
Keputusan itu dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News