Balon KDAW di Jombang, Panitia Dituding Kurang Transparan

Balon KDAW di Jombang, Panitia Dituding Kurang Transparan Penutupan Pendaftaran Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) di Balai Desa Mayangan.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Salah satu Bakal Calon (Balon) Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, meragukan transaparansi panitia pilkades. Lantaran adanya salah satu panitia yang secara mendadak mendaftar sebagai bakal calon kades.

Hal itu diungkapkan oleh Bakal Calon KDAW Desa Mayangan, Syafi'il Anam. Menurutnya, fenomena adanya panitia yang ikut mendaftar sebagai balon kades antarwaktu bisa mencederai demokrasi.

"Berbicara demokrasi, menurut saya itu tidak fair, panitia kok mencalonkan, sebenarnya di proses sosisaliasi juga sudah diterangkan ada aturan kesepakan masing-masing panitia menjaga marwah proses KDAW," ujarnya, Jumat (19/11).

Ia juga menuding panitia kurang fair dalam menerima berkas pendaftaran. Ada beberapa syarat yang justru tidak bisa dilampirkan secara lengkap oleh balon (bakal calon), namun lagi-lagi, panitia tetap menerima persyaratan itu, kemudian diloloskan sebagai bakal calon yang kemudian akan dilakukan verifikasi sebagai calon Kades Mayangan.

"Panitia ingin mendaftar bagi saya sah-sah saja, tapi mengundurkan diri itu kan bisa jauh-jauh hari. Kenapa seperti itu, panitia itu kan bisa komunkkasi dengan antar panitia, transparansi dan komunikasi antar panitia itu saya ragukan, utamanya terkait verifikasi, dan berkas pengunduran diri itu diajukan baru hari ini. itu pun secara lisan tidak surat tertulis yang bisa ditunjukkan," terang Anam.

Ada 6 berkas bakal calon yang masuk dan diterima panitia. Dari jumlah itu, lanjut Anam, hanya dua bakal calon yang persyaratanya lengkap secara administrasi. Sementara 4 orang lainya, tidak lengkap. Ada yang kurang berkas kesehatan rohani, adapula yang belum melampirkan surat keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri Jombang.

"Kalau saya secara prosedural, info saya dapat dari sekretariat di balai desa, jadi saya tidak pernah titip atau bagaimana. Saya secara pribadi siapkan syarat lengkap, sesuai Perbup, SKCK Polres, keterangan jasmani rohani, keterangan tidak terpidana karena pilkades serentak dulu ada poin itu yang wajib dilampirkan," tukasnya.

Adapun salah satu panitia yang ikut mencalonkan diri menjadi kepala desa tersebut diketahui bernama Achmad Ghozali dengan jabatan Wakil Ketua Panitia KDAW Desa Mayangan. Surat pengunduran diri dari panitia dilakukan secara mendadak beberapa saat sebelum waktu pendaftaran ditutup secara resmi. Yakni pada Jumat (19/11), pukul 13:00 WIB.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO