Hadirnya ​Perda Ormas Bakal Tertibkan Ormas Papan Nama di Jatim

Hadirnya ​Perda Ormas Bakal Tertibkan Ormas Papan Nama di Jatim Bayu Airlangga, S.H., Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Hadirnya perda tersebut diharapkan ke depan, keberadaan di Jatim lebih jelas dan terverifikasi.

Wakil Ketua Komisi A , menjelaskan, pada prinsipnya perda disusun agar keberadaan di Jatim lebih terverifikasi. Sebab, saat ini banyak bermunculan - yang hanya berlabelkan papan nama tanpa struktur organisasi yang jelas.

Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN

"Pada prinsipnya kita ingin agar - ini lebih terverifikasi. Artinya, saat ini banyak berlabelkan papan nama saja. Strukturnya pun kita cek banyak yang kepengurusannya hanya di ketua, sekretaris, dan bendahara atau KSB saja," kata saat ditemui di Surabaya, Jumat (26/11/2021).

Bayu juga mengusulkan agar lebih memprioritaskan yang terverifikasi terkait masalah bantuan anggaran. Artinya, bantuan yang diberikan pemprov kepada diprioritaskan bagi mereka yang memiliki struktur organisasi jelas dan minimal memiliki cabang di 10 kabupaten/kota di wilayah Jatim.

"Sehingga saya mengusulkan kemarin saat penyusunan perda, khususnya bagi - yang mengusulkan bantuan kepada provinsi. Minimal kita prioritaskan yang mendapat bantuan dan atensi dari provinsi minimal mereka () memiliki cabang 10 di tingkat kabupaten/kota di Jatim," jelasnya.

Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud

Dengan demikian, politikus Partai Demokrat tersebut berharap, tugas yang diemban oleh dapat menjadi lebih ringan. Utamanya terkait masalah pembinaan atau bantuan anggaran untuk pemberdayaan .

"Mengingat Jawa Timur ini ada 38 kabupaten dan kota. Sehingga kita tidak berat di provinsi, kita bagi tugas kepada kabupaten dan kota," ucapnya.

Menantu Pakde Karwo itu mengungkapkan, terkait pemberdayaan , sebetulnya juga berkaitan dengan besaran anggaran yang tersedia. Sebab, tentu tidak mungkin pemprov mewadahi seluruh di Jatim dengan melihat jumlah anggaran yang tersedia.

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

"Selama anggaran kita mewadahi, kita tidak pilih-pilih. Maka kembali lagi kita utamakan bagi yang mengusulkan (bantuan) ke provinsi, perlu adanya cabang. Sehingga kita tidak berat juga karena mengacu kepada anggaran," terang Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim ini.

Terlebih lagi, mengakui jika besaran anggaran pemprov tidak sebanding dengan jumlah yang ada di Jatim. Makanya, adanya perda tersebut dinilai penting untuk memastikan anggaran itu tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

"Anggaran dibanding jumlah di Jawa Timur sangat tidak sebanding sebetulnya. Maka perlu adanya kualifikasi yang bagus dan jelas. Sehingga (anggaran itu) bermanfaat betul bagi masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah

Di sisi lain, Bayu menyatakan bahwa perda tersebut bukanlah bertujuan untuk membeda-bedakan di Jatim. Namun lebih kepada identifikasi struktur dan keseriusan organisasi yang mereka miliki.

"Maka dari itu, kita seleksi melalui bagaimana kita bisa detail melihat struktur, melihat keseriusan mereka membuat cabang-cabangnya melalui struktur organisasi yang mereka punya. Kita lebih mengidentifikasi ke dalam situ," pungkas pria berkaca mata ini. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO