SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Hadirnya perda tersebut diharapkan ke depan, keberadaan ormas di Jatim lebih jelas dan terverifikasi.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Bayu Airlangga menjelaskan, pada prinsipnya perda ormas disusun agar keberadaan ormas di Jatim lebih terverifikasi. Sebab, saat ini banyak bermunculan ormas-ormas yang hanya berlabelkan papan nama tanpa struktur organisasi yang jelas.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
"Pada prinsipnya kita ingin agar ormas-ormas ini lebih terverifikasi. Artinya, saat ini banyak ormas berlabelkan papan nama saja. Strukturnya pun kita cek banyak yang kepengurusannya hanya di ketua, sekretaris, dan bendahara atau KSB saja," kata Bayu Airlangga saat ditemui di Surabaya, Jumat (26/11/2021).
Bayu juga mengusulkan agar Pemprov Jatim lebih memprioritaskan ormas yang terverifikasi terkait masalah bantuan anggaran. Artinya, bantuan yang diberikan pemprov kepada ormas diprioritaskan bagi mereka yang memiliki struktur organisasi jelas dan minimal memiliki cabang di 10 kabupaten/kota di wilayah Jatim.
"Sehingga saya mengusulkan kemarin saat penyusunan perda, khususnya bagi ormas-ormas yang mengusulkan bantuan kepada provinsi. Minimal kita prioritaskan yang mendapat bantuan dan atensi dari provinsi minimal mereka (ormas) memiliki cabang 10 di tingkat kabupaten/kota di Jatim," jelasnya.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud
Dengan demikian, politikus Partai Demokrat tersebut berharap, tugas yang diemban oleh Pemprov Jatim dapat menjadi lebih ringan. Utamanya terkait masalah pembinaan atau bantuan anggaran untuk pemberdayaan ormas.
"Mengingat Jawa Timur ini ada 38 kabupaten dan kota. Sehingga kita tidak berat di provinsi, kita bagi tugas kepada kabupaten dan kota," ucapnya.
Menantu Pakde Karwo itu mengungkapkan, terkait pemberdayaan ormas, sebetulnya juga berkaitan dengan besaran anggaran yang tersedia. Sebab, tentu tidak mungkin pemprov mewadahi seluruh ormas di Jatim dengan melihat jumlah anggaran yang tersedia.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
"Selama anggaran kita mewadahi, kita tidak pilih-pilih. Maka kembali lagi kita utamakan bagi yang mengusulkan (bantuan) ke provinsi, perlu adanya cabang. Sehingga kita tidak berat juga karena mengacu kepada anggaran," terang Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim ini.
Terlebih lagi, Bayu Airlangga mengakui jika besaran anggaran pemprov tidak sebanding dengan jumlah ormas yang ada di Jatim. Makanya, adanya perda tersebut dinilai penting untuk memastikan anggaran itu tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
"Anggaran dibanding jumlah ormas di Jawa Timur sangat tidak sebanding sebetulnya. Maka perlu adanya kualifikasi yang bagus dan jelas. Sehingga (anggaran itu) bermanfaat betul bagi masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
Di sisi lain, Bayu menyatakan bahwa perda tersebut bukanlah bertujuan untuk membeda-bedakan ormas di Jatim. Namun lebih kepada identifikasi struktur dan keseriusan organisasi yang mereka miliki.
"Maka dari itu, kita seleksi melalui bagaimana kita bisa detail melihat struktur, melihat keseriusan mereka membuat cabang-cabangnya melalui struktur organisasi yang mereka punya. Kita lebih mengidentifikasi ke dalam situ," pungkas pria berkaca mata ini. (mdr/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News