Kapolsek Krembung, AKP Djuned Ary Subekti melalui Kanit Reskrim Ipda Deddy SC, SH membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka tindakan asusila.
"Berdasarkan laporan dari orang tua korban, petugas langsung melakukan pengejaran di Perum Pondok Jati Selatan Desa Kebonsari Kecamatan Candi dan Desa Ental Sewu Kecamatan Buduran. Karena tersangka bekerja sebagai kernet truk dan tempatnya selalu pindah-pindah," ucapnya.
Saat ditangkap, tersangka Arif Purwanto sedang tidur disalah ruang kamar rumahnya.
"Dalam proses penangkapan tersangka ini, kami sempat dihalang-halangi oleh orang tuanya," imbuh Ipda Deddy.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan UU tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




