Cucu Sama Cucu Bolehkah Saling Menikah?

Cucu Sama Cucu Bolehkah Saling Menikah? Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyan:

Assalamualaikum Wr. Wb. Dr. KH. Imam Ghazali Said yang saya hormati, kenalkan nama saya Edy Heriyanto dari Palembang. Saya mohon penjelasannya soal pernikahan.

Kasus yang saya alami begini, jika ada dua kakek, mereka adalah kakak beradik dan saudara kandung. Apakah boleh cucu-cucu dari kedua kakek yang bersaudara kandung itu saling menikah.

Terima kasih atas penjelasannya.

Waalaikummusalam Wr.Wb.

(Edy Heriyanto – Palembang)

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Nikahi Wanita Australia, Warga Sukodono Sidoarjo Diarak Keliling Kampung Naik Delman':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO