GRESIK, BANGSAONLINE.com - Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemkab Gresik akan diberlakukan sebelum tanggal 15 Januari 2022. Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (6/12/2022).
Ia menyatakan telah berkoordinasi dengan Ketua Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, terkait pelaksanaan SOTK tersebut.
Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Bupati Yani Tegaskan Komitmen Pemkab Gresik di Sektor Kesehatan
Mujid menjelaskan, pelaksanaan SOTK baru itu sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/2603/OTDA tanggal 22 April 2021, dan Menteri PAN dan RB tertanggal 27 Mei 2021 Nomor: B/467/KT.01/2021 mengenai Rekomendasi Kebijakan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Kami perlu koordinasikan terkait pelaksanaan SOTK baru tersebut. Alhamdulillah, sudah ada jawaban dari Pak Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman, selaku tim baperjakat," ujarnya.
Karena implementasi SOTK baru diberlakukan sebelum tanggal 15 Januari 2022, lanjut Mujid, maka sebelum tanggal tersebut harus sudah ada mutasi pejabat. Mutasi itu diperlukan untuk penyesuaian SOTK baru.
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
"Pak Sekda sudah pastikan sebelum tanggal 15 Januari ini ada mutasi untuk pengisian SOTK baru. Bisa minggu awal ini, atau minggu depan, atau minggu kedua bulan ini," terang Ketua DPC PDIP Gresik ini.
"Mutasi tersebut sebagai tindak lanjut mutasi sebelumnya sebanyak 378 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional," imbuhnya.
Lebih jauh, Mujid menjelaskan, dengan penerapan SOTK baru tersebut, nantinya akan ada peleburan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kesamaan rumpun.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
Selain itu, ada sejumlah urusan yang asalnya gabung dengan OPD tertentu, menjadi berdiri sendiri. "Seperti pemadam kebakaran yang saat ini di bawah wewenang Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP," ucapnya.
Penerapan SOTK baru itu juga berpengaruh pada APBD 2022, yang kini belum bisa digunakan. "(Pelaksanaan APBD) Masih menunggu pelaksanaan SOTK baru," pungkas Mujid.
Diketahui, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah memberikan lampu hijau atas konsultasi Pemerintah Kabupaten Gresik terhadap usulan peleburan sejumlah OPD, dan sub urusan yang serumpun menjadi satu OPD di lingkungan Pemkab Gresik.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
Seperti dalam surat Nomor: 061/2/635/031.1/2021, yang bersifat segera, Gubernur Jatim meresons Surat Bupati Gresik Nomor: 061/781/437.3/2021 perihal penyusunan Raperda Perubahan Kedua Perda No. 12 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik.
Dari surat gubernur tersebut, ada dua pertimbangan tentang konsultasi raperda.
Pertama, berdasarkan pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 18 tahun 2016, yang diubah dengan PP Nomor: 72 tahun 2019, bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku setelah mendapatkan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
Kedua, terhadap rencana Raperda Perubahan Kedua Perda 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik, ada sejumlah saran/pertimbangan.
a. Penggabungan urusan pertanahan yang semula diwadahi oleh dinas tersendiri kedalam (dilebur) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) tipe B dapat dilaksanakan, dikarenakan sudah sesuai dengan skor hasil pemetaan urusan pemerintahan, dan berada dalam satu rumpun sesuai yang diatur dalam pasal 40 PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
b. Penggabungan sub urusan pekerjaan dan penataan ruang pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tipe A dapat dilaksankan dengan memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 11 Oktober tahun 2016, Nomor 188/3775/SJ, yang mengatur pedoman persetujuan Perda tentang Perangkat Daerah.
Baca Juga: Bagian Hukum Pemkab Gresik Gandeng YLBH FT Gelar Klinik Konsultasi Hukum
Di sana disebutkan, sub urusan pemerintahan dapat digabung dengan urusan pemerintahan yang berbeda apabila berada dalam rumpun yang sama dan di bawah pembinaan kementerian yang sama.
c. Penggabungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga tipe A dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan type A menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga tipe A dapat dilaksanakan dikarenakan sudah sesuai dengan skor hasil pemetaan urusan pemerintahan dan berada dalam satu rumpun. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News