SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Persidangan terhadap Heru Erwanto, pembunuh kakak adik di Dusun Wedoro Sukun RT 01/RW 03, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo, berlanjut, Kamis (6/1). Temuan hasil visum terkait luka pada kemaluan korban masih jadi misteri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andik Susanto, menghadirkan dua orang saksi dalam sidang yang berlangsung di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Sidoarjo. Mereka adalah Ari dan Rahmat, petugas pemadam kebakaran yang terlibat mengevakuasi tubuh kedua korban dari dalam sumur.
Baca Juga: 3 Hari Pepelegi dan Sawotratap Terendam Banjir, Pj Gubernur Jatim Datangkan Truk Pompa
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Afandi Widarijanto, Rahmat menceritakan bahwa pada hari itu, ia bersama timnya mendapat aduan masyarakat sekitar pukul 2.30 WIB. "Laporan tertulis mayat di dalam sumur," ujarnya.
Kemudian, ia bergegas menuju lokasi yang ada di Kecamatan Waru. Proses evakuasi memakan waktu cukup lama, dari pukul 03.00 WIB sampai hampir pukul 05.30 WIB baru selesai. "Pertama kami kuras dulu air sumurnya," kata Rahmat.
Awalnya, petugas pemadam kebakaran berhasil mengangkat satu mayat korban dengan kondisi masih berpakaian lengkap dan mengenakan helm warna hitam. Petugas tidak sampai melihat tanda luka di tubuh korban karena masih mengenakan baju.
Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Komplotan Curanmor Spesialis Bobol Kos, Pelaku Ahli Jebol Beragam Kunci Gembok
Setelah itu baru tubuh korban kedua, posisi mayatnya tenggelam karena diberi pemberat sebuah batu yang diikatkan ke kaki mayat tersebut. Di jasadnya, petugas melihat jelas bekas luka di leher korban.
Sayangnya, kedua saksi juga tidak sampai melihat kondisi kemaluan korban saat mengevakuasi kedua mayat di dalam sumur. "Tidak melihat yang mulia," ucap Rahmat.
Sebelumnya, JPU Andik sempat mengungkapkan bahwa dalam hasil visum ditemukan luka robek pada kemaluan korban. Hal itu yang menjadi dugaan bahwa korban sempat dicabuli.
Baca Juga: Waru Sidoarjo Banjir Lagi, BPBD Jatim Gercep Evakuasi Warga dan Serahkan Bantuan Logistik
Namun, dugaan ini juga sulit dibuktikan karena sperma yang ada di korban sudah rusak tercampur air dan terdakwa juga belum mengakui perbuatannya selama pemeriksaan di kepolisian. Persidangan masih berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.(cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News