GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik telah menetapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Sabtu, 26 Maret 2022 mendatang. Kali ini, pesta demokrasi tingkat desa itu diikuti sebanyak 47 desa.
Karena situasi masih pandemi Covid-19, pelaksanaan pilkades akan menerapkan protokol kesehatan (prrokes).
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Pemkab Gresik melalui APBD 2022 pun telah memberikan suntikan anggaran Rp 4,7 miliar untuk mendukung suksesnya pesta demokrasi tingkat desa yang berlangsung 6 tahunan tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Gresik, Malahatul Fardah, menyatakan tahapan pelaksanaan pilkades serentak dimulai bulan Januari. Yakni diawali dengan pembentukan tim panitia pilkades oleh masing-masing desa penyelengara.
"Saat ini, semua desa penyelenggara untuk panitia pilkades sudah terbentuk sesuai jadwal,” ucapnya, Minggu (9/1/2022).
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Menurut Fardah, pilkades serentak di 47 desa itu dilaksanakan pada Sabtu Legi, 26 Maret 2022 berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 141/1664/437.80/2021.
"Camat yang wilayahnya menggelar pilkades, sejak 1 Januari melakukan fasilitasi pembentukan panitia pemilihan hingga pencairan dana bantuan keuangan (BK)," ujarnya.
Disinggung soal anggaran pilkades yang mencapai Rp 4,7 miliar, Fardah mengatakan dana tersebut akan dibagi kepada 47 desa. Salah satu peruntukannya, agar pilkades dilakukan dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Prokes dimaksud meliputi standar fasilitas pencoblosan, hingga melakukan rapid test kepada petugas tempat pemungutan suara (TPS). (hud/ian)
Berikut ini 47 Desa di Kabupaten Gresik yang akan menggelar Pilkades Serentak:
1. Kecamatan Gresik 2 desa, yakni Sidorukun dan Kramatinggil.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
2. Kecamatan Kebomas 4 desa, yakni Sekarkurung, Dahanrejo, Randuagung dan Sukorejo.
3. Kecamatan Manyar 4 desa, yakni Yosowilangun, Manyarrejo, Banyuwangi, dan Betoyokauman.
4. Kecamatan Benjeng 2 desa, yakni Munggugianti dan Gluranploso.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
5. Kecamatan Balongpanggang 3 desa yakni Dohoagung, Pacuh, dan Bandungsekaran.
6. Kecamatan Duduksampeyan 3 desa, yakni Tambakrejo, Sumari, dan Tebaloaan.
7. Kecamatan Driyorejo Driyrejo 1 desa, yakni Krikilan.
Baca Juga: Plt Bupati Gresik Teken Serah Terima Pengelolaan Sementara Stadion Gelora Joko Samudro
8. Kecamatan Menganti 3 desa, yakni Bringkang, Sidowungu, dan Boboh.
9. Kecamatan Kedamean 4 desa yakni Mojowuku, Manunggal, Turirejo, dan Lampah.
10. Kecamatan Wringinanom 3 desa, yakni Sooko, Watestanjung, dan Mondoluku.
Baca Juga: Bu Min Ajak Media Sinergi untuk Kemajuan Gresik
11. Kecamatan Sidayu 2 desa, yakni Ngawen, dan Raci Tengah.
12. Kecamatan Bungah 1 desa, yakni Mojopurowetan.
13. Kecamatan Dukun 3 desa, yakni Madumulyorejo, Karangcangkring, dan Sekargadung.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
14. Kecamatan Ujungpangkah 1 desa, yakni Bolo.
15. Kecamatan Panceng 1 desa, yakni Sumurber.
16. Kecamatan Sangkapura 3 desa, yakni Suwari, Sungaiteluk, dan Pudakit Timur.
17. Kecamatan Tambak 2 desa, yakni Paromaan, dan Pekalongan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News