SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan, memberi klarifikasi terkait isu pembubaran Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) 2021-2025. Sebelumnya, berhembus isu bahwa Komisi IV DPRD Sumenep bakal mengeluarkan surat rekomendasi untuk membubarkan pendidikan.
Menurutnya, dasar hukum pembentukan dewan pendidikan adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010.
Baca Juga: Dispendik Sumenep Komitmen Wujudkan Sekolah Inklusif
Ia mengakui, PP Nomor 17 tahun 2010 sudah dicabut, tapi masih ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menyebutkan dewan pendidikan memang harus dibentuk di setiap kabupaten.
“Adalah bahwa di PP 57 tahun 2021 tidak mengatur sama sekali tentang keberadaan dewan pendidikan, apalagi pencabutan atau ketidakberlakuan di PP 17 tahun 2010. Yang dicabut adalah mengenai Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional, namun pasal yang lain tetap berlaku," tuturnya.
Ia mengungkapkan, DPKS periode 2021-2025 terbentuk dan dilantik melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep.
Baca Juga: Kepala DPUTR Sumenep Yakin Proyek Gedung DPRD Selesai Tepat Waktu
“Dan alhamdulillah SK bupati sudah kita terima dan kita dapat laksanakan sesuai dengan SK bupati yang dimandatkan kepada kami," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Iksan juga membantah tudingan yang menyebut seleksi Dewan Pendidikan Sumenep tidak sesuai aturan.
"Mohon maaf, dalam hal ini saya tegaskan, bahwa semua tahapan itu sudah melalui dan sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya, Selasa (18/1) kemarin.
Baca Juga: DPRD Sumenep Gelar Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi-Fraksi
Iksan memaparkan, Tim Seleksi (Timsel) Dewan Pendidikan Sumenep terdiri dari perwakilan perguruan tinggi, perwakilan organisasi keagamaan NU dan Muhammadiyah, perwakilan dari LSM, serta perwakilan dari Komisi IV DPRD Sumenep.
Melalui pengumuman pendaftaran yang dipublikasikan tim panitia, Iksan menyampaikan ada 32 pendaftar, namun dua di antaranya tidak memenuhi syarat administrasi, terkait batasan usia dan batasan masa jabatan di DPKS.
"Pendaftar ada yang umurnya kurang dari 35 makanya oleh panitia langsung digugurkan sesuai dengan administrasi atau tahapan administrasi. Kemudian ada juga pendaftar yang sudah pernah menjadi anggota dewan pendidikan selama dua periode. Nah, di periode ketiga ini mendaftar kembali dan akhirnya digugurkan," paparnya.
Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Ketua DPRD Sumenep Kumpulkan Sekwan, Kabag, dan Staf
Pada akhirnya, lanjut Iksan, tersisa 30 peserta yang kemudian dilakukan seleksi oleh timsel melalui pemaparan hasil karya tulisnya yang bertajuk 'Sumenep Cerdas 2022' dan terpilih 22 peserta. Dari puluhan peserta ini kemudian diajukan ke Bupati Sumenep untuk dipilih 11 peserta yang dilantik menjadi DPKS 2021-2025 pada 6 Desember 2021 lalu.
“Semua tahapan tersebut sudah disampaikan secara terbuka melalui media,” kata Iksan. (aln/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News