SAMPANG (BangsaOnline) - Dinilai tidak serius dan hanya kejar target atas kasus pesangon sembilan mantan anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka, puluhan aktivis ormas Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Sampang untuk mundur.
Mereka menuntut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Abdullah, SH untuk segera memproses kasus pesangon itu agar statusnya jelas dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang. Kalau tidak, Kejari Sampang sebaiknya segera mundur, karena dinilai tidak mampu menuntaskan kasus korupsi dana pesangan anggota DPRD Sampang periode 1999-2004.
Baca Juga: Usai Didemo AMSB, Kejari Sampang: Tersangka Baru akan Segera Muncul
“Kami datang untuk menagih janji Pak Abdullah yang dulu berjanji akan menuntaskan kasus korupsi, nyatanya hingga saat ini kasus pesangon anggota DPRD Sampang tidak ada titik temu. Kita minta Kejari melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka itu,” kata Habib Yusuf dalam orasinya.
Habib Yusuf, selaku koordinator aksi menjelaskan, kasus pesangon anggota DPRD Sampang melibatkan 45 orang anggota dewan, yang masing-masing menerima menerima uang senilai Rp 47 juta. Sementara yang dieksekusi hanya tiga pimpinan dewan. Anehnya, pada tahun 2013 Kejari Sampang kembali menetapkan sembilan tersangka, namun sampai saat ini tidak ada kepastian proses hukumnya.
Unjuk rasa para aktivis anti korupsi tersebut sempat berlangsung tegang. Sempat terjadi aksi saling dorong antara polisi dan pendemo yang kesal karena Kepala Kejari Sampang tidak kunjung keluar menemui massa.
Baca Juga: Divonis Sejak 3 Bulan Lalu, 2 Tersangka Pengerusakan Tanah Menyerahkan Diri ke Kejari Sampang
Akhirnya, setelah bernegosiasi, Kepala Kejari Sampang Abdullah keluar menemui massa didepan kantor Kejaksaan. Dihadapan massa, Abdullah menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan dan pengembangan serta menetapkan sembilan tersangka yang tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang pesangon yang diterima.
“Kasus pesangon 2004 sudah putus inkrah terhadap tiga unsur pimpinan dewan. Terhadap 9 tersangka baru itu, sampai saat ini masih proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Konstitusi (PK) belum kelar," katanya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial, Kajari Sampang Abdullah, SH menyatakan siap disumpah pocong bila tidak melakukan tindakan apapun. "Saya siap disumpah pocong untuk keseriusan kasus ini," tegas dia.
Baca Juga: 2 Tersangka Putusan Mahkamah Agung Tak Ditahan Kejari Sampang, Pelapor Dibuat Heran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News