PROBOLINGGO (BangsaOnline) - Setelah sebelumnya sudah memeriksa sebanyak 28 Kepala dan Bendahara Puskesmas. Siang tadi (1/4) Kejaksaan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo kembali melakukan pemeriksaan kepada 5 puskemas.
Pemeriksaan ini menyusul adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2014 lalu. Dengan diperiksanya 33 Puskesmas itu, berarti sudah seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Probolinggo yang sudah diperiksa kejaksaan.
Baca Juga: Paslon Fren Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Lewat Program UHC dan Home Care Service
Kejari melakukan pemeriksaan dana JKN periode Januari hingga Desember 2014. Ada tiga bidang dana JKN yang ditelusuri Kejari, yakni jasa pelayanan, operasional dan alat kesehatan.
Dari data yang ada, tiap puskesmas berbeda dalam penerimaan dana JKN tersebut. Bahkan, dana operasional yang digunakan tiap puskesmas juga nyaris tidak sama. Namun, bila ditelusuri Kepala Dinas Kesehatan waktu itu masih dijabat Endang Astuti yang saat ini menjabat Kepala KB dan Pemberdayaan Perempuan. Namun, saat ditanya, kapan pemeriksaan mantan Kadinkes itu, kejaksaan mengaku belum menyimpulkan ke arah sana.
Ironisnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kraksaan, Edi Sumarno SH. MH melalui Kasi Pidsus Irsadul Ichwan belum berani menyimpulkan terkait hasil pemeriksaan 33 Puskesmas tersebut. Irsadul mengaku pemeriksaan ini hanya sebatas penyelidikan atas adanya laporan. Bahkan, pihaknya mengatakan, tim Kejari yang terdiri delapan orang akan melakukan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Soal Dugaan Malapraktik Bayi Lahir Kepala Terpisah, ini Pernyataan Kadinkes Bangkalan
"Jika hasil evaluasi tim menemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka kasus itu akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jika tidak ada indikasi, maka pengusutannya akan dihentikan. Ini berawal dari laporan tentang dugaan korupsi JKN 2014," kata Ichwan, sambil menolak memberikan keterangan materi pemeriksaan.
Ditanya kapan hasil evaluasi bisa diketahui, Ichwan menjelaskan tak bisa memberikan kepastian karena belum menjadwal. Soal kapan hasil evaluasi selesai, sepenuhnya ada di tangan tim, bisa sehari, seminggu atau sebulan. Tim akan mengevaluasi sungguh-sungguh atas hasil pemeriksaan tersebut.
"Soal rencana pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan, semuanya tergantung hasil evaluasi apakah diperlukan memanggil Kepala Dinkes atau tidak," imbuhnya.
Baca Juga: 3 Tahun Jabat Bupati, Mas Dhito Terus Upayakan Peningkatan Layanan Kesehatan di Kabupaten Kediri
Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan terhadap lima pimpinan puskesmas masih berlangsung. Mereka enggan memberikan komentar kepada wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News