Anggaran Bantuan Hukum Pemkab Sumenep Dihabiskan Perkara Perceraian

Lebih lanjut Iwan sapaan akrabnya Setiawan Karyadi mengatakan, bantuan yang diberikan itu, tidak sembarang orang bisa menerima. Bahkan, dari usulan yang telah masuk ke Setkab Sumenep itu, masih melalui proses seleksi yang cukup ketat.

Seleksi tersebut bertujuan agar minimnya anggaran yang ada, bisa benar-benar tersalurkan kepada orang yang memang sangat membutuhkan. Tidak hanya itu, sebelum diberikan bantuan tersebut, pemkab masih melakukan survei.

”Makanya setiap kali mengajukan, pemohon harus melampirkan Foto Copy KTP dan juga surat keterangan miskin dari kepala desa setempat. Kalau memang benar sesuai dengan permohonannya, maka kami tunjuk pengacara untuk mendampingi kasusnya di pengadilan,” terangnya.

Lebih lanjut Iwan mengatakan, anggaran yang diberikan sebesar Rp 5 juta setiap kasus tersebut, bisa digunakan siapa saja yang memerlukan bantuan hukum baik pidana, perdata bahkan kasus hukum yang terjadi dalam rumah tangga seperti perceraian. ”Semuanya bisa baik itu korban maupun pelaku,” katanya.

Disinggung soal mekanisme penentuan pengacara yang akan menjadi klien, Iwan menjelaskan dalam menentukan pengacara yang akan menjadi kuasa hukum pihaknya berkoordinasi dengan pengadilan negeri (PN) dan pengadilan agama (PN) Sumenep.

Kedua institusi itu dimintai data pengacara yang sudah memiliki kualifikasi dibidang advokasi. Selanjutnya nama-nama itu diundang untuk dimintai persetujuan. ”Kalau ada permohonan baru kami rekomendasikan mereka,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO