KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pertandingan babak 32 besar Grup W Liga 3 Nasional yang mempertemukan persedikab-kediri" rel="tag">Persedikab Kediri vs Maluku FC di Stadion Brawijaya Kota Kediri berakhir ricuh, Kamis (17/2).
Kericuhan terjadi di tambahan waktu babak kedua usai Persedikab mencetak gol yang membuat kedudukan menjadi 3-2.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Lepas Keberangkatan Almarhum Gus Sunoto ke Peristirahatan Terakhir
Wasit yang memimpin pertandingan tiba-tiba menjadi sasaran amuk para pemain dan ofisial Maluku FC. Mereka bersama-sama mengejar pengadil lapangan ke arah utara, termasuk para pemain yang ada di bangku cadangan.
Polisi dan TNI yang mengamankan laga pun langsung berupaya menyelamatkan wasit dari amukan.
Diduga, para pemain dan ofisial Maluku FC mengamuk karena tidak puas dengan kepemimpinan wasit. Pasalnya, wasit tak kunjung meniup peluit tanda berakhirnya pertandingan, meski tambahan waktu empat menit yang diberikan sudah selesai.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Buka Sosialisasi dan Bimtek Tim Pemantau Pilkada Tahun 2024
Hal itu membuat Persedikab berhasil mencetak gol untuk memastikan kemenangan 3-2.
Tak hanya menyerang wasit, pemain Maluku FC juga merusak fasilitas Stadion Brawijaya. Petugas keamanan harus berusaha keras menenangkan pemain Maluku FC, namun mereka masih emosi.
Dalam kericuhan itu, seorang wartawan TVRI bernama Canda Adi Surya turut menjadi korban pemukulan Ofisial Maluku FC.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tinjau Lahan Pengganti TPA Klotok yang Mulai Overload Tampung Sampah
Canda mengaku mendapat pukulan di dada. Meski sempat menghindar, namun pukulan itu sempat mengenai dirinya sakit.
“Aku dipukul di bagian dada. Ada beberapa wartawan di belakangku tadi. Termasuk Antok, jurnalis Radio Andika. Yang melakukan pemukulan Ofisial Maluku FC, yang tiba-tiba berlari ke arah saya, saat saya tengah megambil gambar. Dan memukul saya,” bebernya, Kamis (17/2).
Ia menyesalkan kejadian tersebut. Sebab, wartawan telah diizinkan untuk melakukan peliputan laga itu. Apalagi dalam melakukan tugas peliputan, setiap wartawan selalu memegang kode etik jurnalistik.
Baca Juga: Dukung Vinanda-Qowim, GPK Gelar Senam Sehat Bersama Emak-Emak di Kota Kediri
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri Raya mengecam keras kejadian itu. Ketua IJTI Korda Kediri, Roma, menyebut aksi yang dilakukan oleh Ofisial Maluku FC itu sudah masuk ke dalam ranah tindak kekerasan.
"Aksi tersebut masuk dalam kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," cetusnya.
Agar kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang lagi, ia meminta kepada semua pihak untuk menghormati kerja wartawan karena mereka dilindungi oleh undang-undang.
Baca Juga: Kapolres Kediri Kota Bersama Dandim 0809 Cek Kesiapan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KPU
"Profesi wartawan adalah profesi yang sangat rentan dengan adanya gesekan fisik maupun verbal. Namun tidak hanya dengan rangkulan semua selesai. Mari sama-sama saling menghargai posisi masing-masing,” tegasnya.
"Meski sempat terjadi perdamaian dari kedua belah pihak yang dimediasi oleh Kapolres Kota Kediri, namun kami dari IJTI Korda Kediri tetap meminta Ofisial Maluku FC untuk memberikan pernyataan maaf secara terbuka," tambah Roma. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News