Jual Tanah Kavling Tanpa Seizin Pemilik hingga Berdiri Ratusan Rumah, Pria di Surabaya Diringkus

Jual Tanah Kavling Tanpa Seizin Pemilik hingga Berdiri Ratusan Rumah, Pria di Surabaya Diringkus Kapolres Tanjung Perak dan sejumlah pejabat Kejari dan Biro Hukum Pemkot Surabaya saat press release.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus ADW (56). Warga Kertosono Nganjuk itu diduga sindikat tanah, menjual objek tanah orang lain tanpa seizin pemilik tanah sah.

Modusnya ADW, tersangka menjual tanah milik orang lain di Jalan Tambak Pring tersebut sejak tahun 2017 degan luas tanah 2.200 meter persegi. Bahkan, objek tanah tersebut sudah berdiri ratusan bangunan rumah oleh para pembelinya.

Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan, tersangka ini seolah-olah memiliki bukti otentik atas kepemilikan tanah tersebut dan akan di hak agunankan.

“Namun pada faktanya, saat pembeli atau korban sudah membayar lantas saat akan disertifikatkan, objek tanah tersebut sudah ada yang memiliki,” ujar AKBP Anton di depan awak media, Selasa (22/2/2022).

Sementara Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha mengatakan, tersangka ini terbilang sangat cerdik dalam menjalankan aksinya. Hal itu terbukti bahwasanya dirinya sejak tahun 2017 sudah mulai menjual tanah milik orang lain hingga mampu meraup keuntungan puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

"Bahkan demi melancarkan aksinya, pelaku melibatkan notaris agar transaksinya nampak sempurna. Tanah seluas 2.200 m2 tersebut oleh tersangka dikavling-kavling. Selanjutnya dijual oleh tersangka per kavling seharga 40 hingga 70 juta," kata AKP Giadi.

Akibat perbuatan tersangka, korban (pemilik tanah) mengalami kerugian hampir Rp 40 miliar.

Kini pelaku beserta barang bukti berupa satu bendel akta jual beli dan petok D diamankan oleh petugas kepolisian.

Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (nf/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO