MALANG, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Malang kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal alias tak dilengkapi pita cukai, Senin (21/2) malam. Rokok ilegal itu diamankan saat hendak dikirim menggunakan mobil pikap.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan pengungkapan rokok ilegal itu berawal saat tim intelijen mendapat informasi akan adanya pengiriman rokok ilegal ke daerah Gondanglegi Kabupaten Malang.
Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal saat Jambore Satlinmas
"Tim Intelijen Bea Cukai Malang segera melakukan penyusuran atau penyelidikan pada jalur yang akan dilalui sebagaimana info yang diterima," ujarnya, Selasa (22/2).
Setelah menemukan mobil pikap yang dimaksud, tim langsung menghentikan kendaraan itu, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Dusun Sidoaji, Desa Lumbungsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek RQ PRO Rizquna dengan total 40.000 bungkus atau setara 800.000 batang yang tanpa dilekati pita cukai.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal lewat Konser
"Dari hasil penindakan tersebut, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan ditaksir sebesar Rp 480.000.000," ucap Gunawan.
Selanjutnya, tim membawa barang bukti termasuk sopir dan mobil pengangkutnya ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan.
"Setelah dilakukan interogasi, sesuai keterangan sopir, bahwa BKC ilegal tersebut akan dikirim menuju ke luar wilayah Malang," tambahnya.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sasar Puluhan Toko di Kerek dan Montong
"Kami tidak akan mentolerir segala tindakan yang melanggar ketentuan perundangan di bidang cukai," pungkasnya. (thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News