Polrestabes Surabaya Periksa Korban Penipuan Berkedok Investasi Alat Kesehatan

Polrestabes Surabaya Periksa Korban Penipuan Berkedok Investasi Alat Kesehatan Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya kembali memanggil salah satu korban penipuan berkedok Investasi alat kesehatan (alkes) senilai miliaran rupiah yang dilakukan pasangan suami istri berinisial HGN dan GVH. Melalui kuasa hukumnya, Ridwan Robert Panjaitan, mengatakan bahwa kedatangannya untuk mendampingi ARS yang menjadi salah satu saksi korban.

"Kedatangan kami ini mendampingi saksi korban lainnya, untuk pemeriksaan lanjutan, untuk dimintai keterangan terkait dengan kerugian-kerugian korban yang dilakukan terlapor," ujarnya, Kamis (10/3).

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Dari keterangan tersebut, lanjut Ridwan, kerugian yang dialami semua korban mencapai kurang lebih Rp1,3 miliar. Menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan para korban.

"Kita masih proses penyelidikan. Tiga orang saksi korban sudah kita mintai keterangan, sedangkan dua orang minta penundaan pada hari Jumat besok. Untuk sampai saat ini kami belum menentukan penetapan tersangka karena masih dalam proses penyelidikan," kata Fakih.

Ia menuturkan, pendalaman penetapan tersangka masih belum dilakukan karena untuk saat ini masih berjalan proses pemeriksaan para saksi korban. Ada lima korban penipuan berkedok yang melaporkan HGB dan GVH ke Polrestabes Surabaya, Jumat (25/2).

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya

"Untuk terlapor belum kita tetapkan sebagai tersangka, kan kita masih memeriksa saksi-saksi korban dulu nanti baru kita upayakan sesuai SOP kita, karena kita masih dalam proses penyelidikan" pungkasnya. (nng/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO