Dituding Izinnya Ilegal dan Tidak Bercukai, Bos Perusahaan Rokok PT RMS Pasuruan Angkat Bicara

Dituding Izinnya Ilegal dan Tidak Bercukai, Bos Perusahaan Rokok PT RMS Pasuruan Angkat Bicara Kemasan rokok yang diproduksi oleh PT RMS Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Perusahaan rokok PT. RMS yang terletak di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten memastikan diri sebagai perusahaan resmi dan disertai legalitas lengkap.

Kepastian itu disampaikan oleh H Rochmawan, pemilik PT. RMS. "Kalau perusahaan kami ini tidak resmi, sejak dulu sudah tutup," kata dia kepada BANGSAONLINE.com saat ditemui di pabrik PT. RMS, Senin (21/3/22).

Baca Juga: GERTAP Desak KPU Usut Dua Anggota PPS yang Diduga Teken Kontrak Politik dengan Cabup Pasuruan

Dia mengatakan, penegasan bahwa perusahaannya legal dan resmi harus disampaikan seiring adanya media yang menuduh bahwa PT. RMS ilegal. Padahal secara administrasi, Rochmawan mengklaim sudah mengantongi izin yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha rokok, sesuai aturan pemerintah.

Ia juga menepis tudingan bahwa rokok produksinya tak bercukai. "Kalau ada tuduhan rokok kami tak mengantongi izin, tidak ada cukainya, saya bisa buktikan bahwa rokok yang kami produksi bercukai resmi," tegasnya.

Karena itu, Rochmawan menganggap media yang menuduh perusahaannya ilegal kurang profesional.

Baca Juga: Kodim 0819 Pasuruan Gelar Fun Bike dan Senam Bersama Peringati HUT TNI - Ke 79

"Kalau saya yang punya media, pasti saya pecat wartawan yang demikian, karena itu juga berdampak pada citra media sendiri, bahwa dalam pencarian narasumbernya orang bodoh yang tak berpendidikan," tegasnya.

Rochmawan menyebut, bahwa berita negatif dari salah satu media itu muncul karena sang wartawan tak berhasil menemuinya.

"Dikarenakan kegiatan saya padat, sehingga waktu longgar tidak bisa dipastikan, saya tidak bisa menemuinya (wartawan), dan akhirnya munculah berita seperti itu," cetusnya.

Baca Juga: Lapas II B Pasuruan Gandeng BNN Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Warga Binaan

Dia berharap awak media selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menulis berita. Utamanya melakukan konfirmasi terhadap narasumber yang bersangkutan.

"Saya dengan media semuanya baik, asal caranya baik. Jadi harapan saya, pewarta itu dalam menulis supaya mengedepankan konfirmasi atau komunikasi. Pemberitaan kan tidak harus bertatap muka, lewat hp kan bisa," tandasnya. (afa/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO