PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2021 secara virtual di hadapan dewan, Senin (21/3) kemarin.
Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pasuruan pada 2021 tidak terpengaruh banyak oleh pandemi Covid-19. Justru mengalami peningkatan yang relatif stabil.
Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban
Tren peningkatan ekonomi Kabupaten Pasuruan sebesar 4,34 persen. Namun, kata Gus Irsyad, angka pertumbuhan ekonomi tersebut masih di bawah level Jawa Timur yang mampu mencapai 7,07 persen
Menurutnya, hal itu karena Pemkab Pasuruan masih melakukan pemulihan ekonomi pascapenurunan pada 2020 yang terkontraksi atau minus 2,03 persen.
"Alhamdulillah, pertumbuhan ekonomi kita naik, meskipun masih di bawah Jawa Timur. Ya, karena memang kita masih dalam tahap pemulihan akibat dampak pandemi yang memukul banyak sektor," ujarnya.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Ia memaparkan, struktur perekonomian Kabupaten Pasuruan sementara berdasarkan PDRB atas dasar harga berlaku tahun 2021 yang menunjukkan kontribusi lima lapangan usaha terbesar. Yakni industri pengolahan sebesar 58,97 persen; kontruksi sebesar 11,94 persen; perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 9,25 persen; pertanian, kehutanan, dan perikanan 6,78 persen; serta penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar 3,47 persen.
"Ada pula 12 lapangan usaha lainnya yang berkontribusi sampai 9,59 persen. Yang paling banyak memang industri pengolahan sampai lebih dari 50 persen, karena memang jalan terus, permintaan juga banyak," tuturnya.
Bupati yang karib disapa Gus Irsyad itu menambahkan, bahwa LKPJ merupakan bentuk tanggung jawab bupati dalam menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban APBD ke DPRD, pemerintah pusat, dan masyarakat. Hal itu sesuai dengan amanah konstitusi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang diatur pada Pasal 69 dan 71.
Baca Juga: Anggota Dewan ini Sebut Hortikultura Kabupaten Pasuruan Tak Kalah dengan Daerah Lain
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, mengepresiasi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pasuruan saat masa sulit karena pandemi Covid-19. Ia berharap, evaluasi segera dilakukan antara eksekutif dan legislatif.
"Kita sampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Pasuruan yang sudah menyampaikan nota pengantar LKPJ 2021 yang nanti akan di bahas secara di tingkat komisi," katanya.
Politikus PKB itu menjelaskan, LKPJ ini meliputi laporan pengelolaan keuangan daerah serta kinerja sebagian dari urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam upaya pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2021, serta secara lengkap telah dituangkan pada buku LKPJ Kepala Daerah. (bib/par/mar)
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News