SIDOARJO (BANGSAONLINE.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo keok setelah majelis hakim Mustofa S.H. mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus pembobolan bank PT Delta Arta Sidoarjo dengan modus SK fiktif mengatasnamakan guru-guru di UPTD Dispendik Tanggulangin yakni Munawaroh, Atik Munjziati dan Maria Alloysia Yunita Dwinanti di PN Sidoarjo, Kamis (9/4). Hakim menyatakan pengeledahan dan penyitaan barang bukti (BB) tidak sah karena pengeledahan dan penyitaan di rumah tersangka bukan dilakukan oleh penyidik, melainkan penyidik pembantu.
“Pembantu penyidik tidak mempunyai kewenangan dalam kaidah hukum dalam kewenangannya untuk pengledahan dan penyitaan,” ujar Kuasa Hukum, Priyo SH.
Baca Juga: Semua Pengaduan Masyarakat akan Ditindaklanjuti oleh OJK Kediri
Usai putusan praperadilan itu, lanjut Priyo, pihaknya akan melaporkan jaksa tersebut kepada Jaksa Pengawas (Jamwas) yang melakukan pengledahan dan penyitaan barang bukti. Sebab, dalam penyitaan tersebut ada barang berharga. Selain itu, Priyo mengungkapkan agar kejaksaan tidak tebang pilih dalam penahanan tersangka. Ia meminta, agar pelaku utama pemberi kredit yakni Dirut Bank Delta Arta saat ini, Ratna Wahyuningsih dan mantan Direktur Utama PT BPR Delta Artha Sidoarjo Pusat M. Amin Direktur ditahan semua.
“Harus ditahan semua itu. kenapa ini tidak ditahan. Ini diskriminatif,” ujarnya.
Menurutnya, yang ditahan justru orang kecil. Padahal, pejabat yang merugikan Negara dari bank sendiri. “Undang-undang perbankan sendiri, direksi itu sangat kurang hati-hati. Yang menimbulkan kerugian bukan guru seharusnya pihak bank” ungkap dengan nada sengit.
Baca Juga: Kejari Kota Kediri Kosongkan Rumah Terpidana Korupsi BPR
Ia mempertanyakan kenapa bank sendiri bisa dibobol? “Dalam analisis saya, SOP-nya jelas ngak dipakai,” ujarnya.
Priyo menegaskan, atas tebang pilih itu, pihaknya melaporkan ke Ombusman dan Jamwas. “Serta Komnas HAM,” kecamnya.
Terpisah, Kordinator Santri Anti Korupsi (KASASI) Sidoarjo, Muhaimin Kholid menyatakan jika ada tebang pilih dalam kasus tersebut dalam penahanannya. Buktinya, 4 tersangka yaitu Luluq Frida Ishaq, Munawaroh, Atik Munjiati dan Yunita D dalam kasus pembobol Bank Delta Artha Sidoarjo sudah ditahan dengan alasan keempatnya tidak koperatif.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi BPR Kota Kediri, Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka
Sementara, empat tersangka lain dalam kasus tersebut. Yakni, mantan Kepala UPTD Cabang Tanggulangin Abdul Kholik, Kepala UPTD Yuliani, mantan Direktur Utama PT BPR Delta Artha Sidoarjo Pusat M. Amin, dan Dirut saat ini Ratna Wahyuningsih tak kunjung juga ditahan dengan alasan dari Kejaksaan bahwa mereka kooperatif.
“Bukankan ini tebang pilih. Padahal, sudah jelas jika mengaca pada tersangka beberapa DPO korupsi PLN Boro yang kekuatan hukumnya sudah incrah justru melarikan diri. Seharusnya, kejaksaan mengaca dalam kasus tersebut,” tegasnya dengan mengelengkan-gelengkan kepala dengan keheranan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News