Pengedar Sabu dan Ekstasi dengan Sistem Ranjau dari Wonokromo Surabaya Ditangkap Polisi

Pengedar Sabu dan Ekstasi dengan Sistem Ranjau dari Wonokromo Surabaya Ditangkap Polisi Tersangka dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di dengan menangkap seorang pria berinisial BH (39) yang kos di Jalan Karangan Wonokromo, Surabaya, pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Dari informasi dan pengembangan, kita lakukan penggeledahan di kosan BH dan tersangka mendapatkan sabu dan ekstasi tersebut dari HAR yang masih dalam pengejaran kami (DPO)," kata Kasatresnarkoba , AKBP Daniel Marunduri, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat

Ia memaparkan, BH mendapatkan barang haram itu dari DPO di depan SPBU Jalan Arjuna dengan sistem ranjau pada Selasa (15/2/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

"Tugas BH adalah mengambil ranjauan sabu dan ekstasi dan menyerahkan narkotika tersebut kepada pembeli dengan cara diranjau kembali di tempat-tempat yang ditentukan oleh HAR. BH mendapat upah Rp100 ribu dan tersangka ini menjadi kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi sejak Januari 2022," paparnya.

Dari hasil penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti yakni sebungkus plastik klip sabu dengan berat ± 5,18 gram, sebungkus sabu ± 1,30 gram, sebungkus plastik klip sabu ± 1,31 gram, sebungkus plastik klip Sabu ± 0,14 gram, sebungkus plastik klip berisi 3 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda, biru dan Hijau ± 1,54 gram.

Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria

Kemudian, sebungkus plastik klip berisi 13 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna kuning ± 2,88 gram, sebungkus plastik klip berisi serbuk warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi ± 3,62 gram, sebuah ATM Bank Permata, satu timbangan elektrik, dua pak plastik klip, satu kotak kardus hitam, dan ponsel merek OPPO.

Akibat perbuatannya BH terancam pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (nng/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO