SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati, yang didampingi I Ketut Kasna Dedi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, dan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) atau omah rukun yang terletak di Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Surabaya.
Menurut Mia, RJ merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
ā€¯Tentunya dengan melibatkan semua pihak, baik tersangka, korban, keluarga tersangka, dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada, serta tetap berdasar pada Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020," ujarnya, Senin (28/3/2022).
Ia berharap, Rumah RJ dapat mengubah paradigma masyarakat yang menilai semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan, tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Sebut Piala Kajati Jadi Ajang Tumbuhkan Bibit Atlet Bulu Tangkis
"Ada beberapa syarat perkara yang bisa diselesaikan melalui jalur Restorative Justice ini, antara lain pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan melawan hukum, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun," tuturnya.
Sementara itu, Eri Cahyadi selaku Wali Kota Surabaya menyebut dengan adanya Restorative Justice bisa memberikan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat di Kota Pahlawan.
"Karena dengan adanya RJ ini, penyelesaian hukum tidak harus diselesaikan di persidangan. Dengan RJ ini diselesaikan dengan baik dan tidak ada hal-hal kecil yang memutus silaturahmi," kata Eri usai meresmikan Rumah RJ.
Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo
"Restorative Justice ini adalah hak penuh kewenangan kejaksaan. Sehingga kami tidak bisa melakukan intervensi karena ini kebijakan kejaksaan. Kami akan merasa nyaman hanya menyediakan tempat. Kami berharap bisa menyediakan banyak tempat sehingga permasalahan warga cepat terselesaikan," urai Eri menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto, mengapresiasi langkah pihak Kejaksaan dengan adanya rumah Restorative Justice.
"Langkah yang dilakukan kejaksaan ini bagus sekali, sehingga langkah kami pun melakukan proses Restorative Justice di tahap satu dan proses selanjutnya tahap Kedua, P21 dilakukan kejaksaan" ucap Anton. (nng/mar)
Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News