SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati, yang didampingi I Ketut Kasna Dedi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, dan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) atau omah rukun yang terletak di Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Surabaya.
Menurut Mia, RJ merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.
ā€¯Tentunya dengan melibatkan semua pihak, baik tersangka, korban, keluarga tersangka, dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada, serta tetap berdasar pada Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020," ujarnya, Senin (28/3/2022).
Ia berharap, Rumah RJ dapat mengubah paradigma masyarakat yang menilai semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan, tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian.
"Ada beberapa syarat perkara yang bisa diselesaikan melalui jalur Restorative Justice ini, antara lain pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan melawan hukum, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun," tuturnya.