Tersangka saat diapit petugas beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
AS membeli sabu untuk dijual atau diedarkan dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu per gram. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara paling lama. (nng/mar)

























