SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menangkap dua orang kepala dusun (kasun) di Desa Suko, Sokodono. M Rofik selaku Kasun Suko, dan M Adenan, Kasun Ketapang, ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (7/4/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua orang tersebut kerap kali ikut andil dalam rapat bersama tersangka sebelumnya (Rokhayani, Kades Suko) saat menentukan jumlah uang pungutan. Rofik dan Adenan juga terlibat aktif saat menarik pungutan kepada warga yang mengurus permohonan program PTSL dengan nominal di antara Rp2-5 juta.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL, Kejari Sidoarjo Panggil Kades Trosobo
"Uang tarikan itu yang kemudian mereka setorkan pada Rokhyani. Sebagian dari uang tarikan itu juga masuk sebagai pendapatan pribadinya," kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama.
Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara ini, mereka bakal dititipkan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Musnahkan Ribuan Sabu dan Ekstasi dari Kasus Jaringan Internasional Fredy Pratama
"Untuk terduga pelaku lain yakni Kasun Legok, hari ini tidak datang. Kami akan jadwalkan pemanggilan ulang pada yang bersangkutan," tuturnya. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News