JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Anggota Reserse Kriminal Polres Jombang berhasil mengamankan salah satu anggota geng motor yang sempat berulah di tiga lokasi di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang pada tanggal 31 Maret 2022 lalu.
Diketahui, tersangka bernama Arya Daviza (19) asal Dusun Manisrenggo, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang. Ia merupakan residivis atas kasus yang sama di Kabupaten Nganjuk.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa terjadi penganiayaan dan pengerusakan kendaraan di sekitar Jalan Raya Dusun Dempok Santren, Desa Grogol, Kecamatan Diwek.
"Satu pelaku kita amankan. Ternyata ia merupakan residivis dan baru keluar atas vonis 11 bulan dengan kasus yang sama. Sekarang sudah diulanginya lagi," ujar AKP Giadi saat pers rilis, Jumat (08/04/2022).
Dijelaskannya, peristiwa berawal saat 6 warga Jombang intu tengah berkumpul di salah satu SPBU di Kecamatan Perak. Mereka hendak melakukan penggalangan dana di Diwek. Kemudian mereka bergabung dengan perwakilan dari Nganjuk dan Lamongan.
"Tempat penggalangan dana ini di wilayah Diwek," tutur mantan Kasat Reskrim Tanjung Perak, Surabaya ini.
Sekitar pukul 22:30 WIB, lanjut Giadi, kegiatan peggalangan dana itu dibubarkan oleh aparat pemerintah setempat. Mereka kemudian pulang dengan melakukan konvoi.