LUMAJANG (BANGSAONLINE.com) - Usai melakukan penyitaan Kantor Milik PT Indo Minning Modern Sejahtera (IMMS) yang bermarkas di Kabupaten Jember, dan menetapkan dua tersangka yaitu LCS dan RAG. Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa timur kembali memeriksa belasan Pejabat di lingkungaan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Penyidik koprs baju coklat mulai memeriksa para pejabat di ruangan Kasi Pidus, Kasi Pidum, Kasi intel di Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Lumajang, Desa kutorenon, Kecamatan Sukodono.
Baca Juga: Dam Gambiran Diproyeksikan Rampung Desember 2024, Petani Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Lumajang
Secara marathon dimulai pukul 09.00 wib hingga petang. Para pejabat di antaranya Kepala Kantor KPT Lumajang Dedwi Suprapto, Agus Triyono (Mantan Kepala KPT), Kabag Ekonomi Ir Ninis Rindhawati MT, Mantan Kabag Hukum Mansur Hasan SH.
Kabag Hukum Taufik Hiayat SH MH, Kepala DPKAD Rachmaniah SH MM, Kepala Bappekab Ir Indah Amperawati, Mantan Kabag Ekonomi Ir Nurul Huda MSi, Mantan Asisten Sekab Bidang Administrasi Wisu Wasono Adi, Kepala Dinas PU Ir Nugroho Dwi Atmoko, dan Kepala Satpol PP Lumajang Totok Suharto.
Sebagian besar pejabat Pemkab yang dipanggil merupakan anggota tim Pokja Pertambangan yang terkait dengan keluarnya izin pertambangan di Lumajang, termasuk keluarnya izin Pengelolaan Pasir Besi yang dikelola PT Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS), yang masih diklaim oleh Perum Perhutani.
Baca Juga: Warga Lumajang Ingin Program PTSL Berlanjut
Pemilik Ijin Penambang Rakyat (IPR) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat, juga menjadi incaran peyidik Pidsus Kajati. Mereka juga diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi yang merugikan negara triliunan rupiah.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kajati terus mengumpulkan keterangan dan bukti guna membawa kasus ini ke meja hijau. Namun, dari belasan pejabat, tim peyidik Kajati belum menetapkan tersangka baru. Dari belasan saksi, tidak ada yang berani memberikan komentar apapun terkait pemanggilan tim Penyidik Pidsus Kajati Jatim.
Kajati mengusut kasus dugaan korupsi gratifikasi penambangan pasir besi yang dilakukan PT Indo Modern Minning Sejahtera (IMMS). Dan menetapkan dua tersangka yakni LCS, adalah direktur utama perusahaan tambang itu. Adapun RAG, merupakan Sekretaris Komisi Penilai Amdal dan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal.
Baca Juga: Usai Dilanda Banjir Lahar Dingin Semeru, Pemkab Lumajang Perbaiki Sejumlah Infrastruktur
Kasus mencuat setelah Kejati menerima laporan adanya penyalahgunaan wilayah konservasi alam oleh perusahaan IMMS. Adapun indikasi awal, IMMS menyalahi izin karena melakukan penambangan di lokasi yang semestinya tidak begitu mudahnya dikeluarkan izin oleh pejabat setempat. Namun, IMMS sangat mudah mendapatkan izin, dengan menunjukkan dokumen perizinan yang memang dikeluarkan instansi berwenang.
Dugaan gratifikasi eksplorasi pasir besi berada di Lumajang bagian selatan. Lahan yang mengandung pasir besi bernilai triliunan rupiah ini digarap PT IMMS sejak tahun 2010. Diduga ada unsur gratifikasi saat pemkab setempat mengeluarkan surat izin kuasa pengelolaan lahan terhadap perusahaan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News