SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Korban mafia tanah, Miftahur Roiyan didampingi puluhan massa mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Hukum menggelar demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (13/4/2022).
Mereka menuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku jaksa eksekutor dari putusan kasasi terpidana Agung Wibowo, segera menyerahkan barang bukti berupa tiga sertifikat tanah kepada pemilik awal, yakni Miftahur Roiyan Cs, sesuai putusan Makhamah Agung No 32K/PID/2022 tanggal 19 Januari 2022.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Tekankan Penguatan Sinergitas untuk Berantas Mafia Tanah
Warga Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, itu memimpin demo dan membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan, 'Agung Wibowo Sudah Divonis, Pak Jaksa Kembalikan Sertifikat Kami'.
Sebelumnya, ia melaporkan Agung Wibowo ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penipuan. Selain perkara pidana, persoalan objek tanah seluas 98,650 meterpersegi itu juga diproses ke ranah perdata.
Roiyan berujar, ia menuntut agar sertifikat tanah miliknya dikembalikan sesegera mungkin. Dia menyebut, putusan Makhamah Agung yang sudah sah menjadi landasan untuk pihak Kejari Sidoarjo segera melakukan eksekusi atas kasus tersebut.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Peringatkan Mafia Tanah untuk Menyerah
“Tuntutan kami, supaya sertifikat dikembalikan kepada pemilik, karena amar putusan dari MA yang sudah inkracht dan sudah sah itu harus dijalankan. Kami tidak butuh janji-janji tapi harus ada bukti yang otentik untuk menyerahkan sertifikat itu kepada kami,” kata Roiyan didampingi kuasa hukumnya, Rusman Hidayat.
Usai menggelar orasi, sejumlah perwakilan massa lalu ditemui beberapa pejabat Kejari Sidoarjo terkait tuntutannya tersebut. Hasil mediasi, Roiyan mengatakan bahwa pihaknya dijanjikan Kejari Sidoarjo untuk membentuk tim melakukan kajian.
Ia menambahkan, pihaknya menghormati keputusan Kejari tersebut. "Namun kami tidak mau lama-lama. Kami mengharapkan dalam waktu 1x24 jam, maksimal lusa sertifikat itu segera diserahkan ke kami sesuai putusan inkcracht itu,” tuturnya.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL, Kejari Sidoarjo Panggil Kades Trosobo
Rusman menyatakan, ia bersama dengan kliennya tidak ingin ekseskusi berjalan lama. Dia menegaskan bakal mendesak Kejari segera melakukan eksekusi itu. Terkait alasan tersangkut dengan perkara yang lain, kata Rusman, adalah soal lain yang tidak perlu disangkut-pautkan.
“Kami minta agar dilaksanakan hari ini, tapi mereka pihak kejaksaan kami hargai membentuk tim melakukan kajian. Kami mengharapkan besok atau selambat-lambatnya lusa bisa kita terima untk eksekusi terhadap sertifikat tanah tersebut dan diserahkan ke M Roiyan dan Elok Wahibah,” ucap Rusman.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, megaku pihaknya menerima dengan baik aksi warga yang menyampaikan aspirasi mereka secara terbuka di Kantor Kejari Sidoarjo.
Baca Juga: Pesan AHY Sebelum Akhiri Kerja: Perangi Mafia Tanah
"Kami terima baik aksi damai ini. Pada intinya tim jaksa eksekutor akan segera melaksanan putusan yang dimaksud (tuntutan), sesuai bunyi dari amar putusan Mahkamah Agung," kata Aditya kepada wartawan usai mediasi dengan Roiyan dan kuasa hukumnya.
Disinggung soal putusan MA yang sudah turun sejak Januari 2022 sebagaimana disampaikan kuasa hukum Roiyan, Aditya Rakatama menjelaskan, terkadang putusan dari MA tersebut, tidak langsung didistribusikan ke daerah. “Jadi kita cuman dapet relasnya saja. Untuk putusan lengkapnya, kadang-kadang kami terlambat mendapatkannya,” ujarnya.
Dengan demikian, Kejari Sidoarjo perlu mengambil sikap terhadap putusan yang dimaksud. “Yang jelas kalau kami jaksa penuntut umum belum melaksanakan putusan, kemungkinan baru petikannya, belum putusan lengkapnya. Karena kalau putusan itu lebih lengkap bunyinya,” urai Aditya. (sta/mar)
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Musnahkan Ribuan Sabu dan Ekstasi dari Kasus Jaringan Internasional Fredy Pratama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News