Kapolres Lumajang menunjukkan barang bukti ketika konferensi pers, Kamis (21/4)
"Semua 66 orang masih di Polres, yang 11 tersangka dan akan diproses hukum, yang 31 orang positif akan dilakukan rehabilitasi," ujar Dewa.
Polisi berhasil mengamankan 6 kantong ganja dari tangan tersangka.
Menurut pengakuan tersangka, narkotika jenis ganja kering tersebut didapat dari luar Lumajang.
"Ganjanya mereka dapatkan dari Banyuwangi, Malang, dan Sumatera," katanya.
Dewa sangat menyayangkan dari ke 66 pelaku, mayoritas mereka bersetatus mahasiswa.
"Disayangkan mereka ini masih sangat muda dan berstatus mahasiswa, masa depannya masih panjang, jadi kami imbau untuk masyarakat agar menjauhi barang haram seperti narkoba," ungkap Dewa.
Dari perbuatannya, 11 tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(win/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




