SURABAYA (BANGSAONLINE.com) - Eksekusi yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya bersama Pengadilan Negeri Surabaya di lahan Waduk Sepat Jl. Lidah Kulon seluas enam hektar, berlangsung kisruh.
Dalam mempertahankan lahan tersebut, setidaknya tiga warga di lokasi tak sadarkan diri. Sementara delapan orang yang diduga sebagai provokator aksi penolakan diamankan ke Mapolsek Lakarsantri.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Pihak Polrestabes Surabaya mengerahkan pasukan terdiri dari 1 SSK Sabhara, 1 SST Tangkal, 1 pleton Raimas, 2 unit K-9 (4 ekor), 1 tim BLKK, AWC, Publik adress yang keseluruhannya berjumlah 200 personel.
Sebelum beberapa warga yang diamankan oleh pihak Kepolisian terjadi bentro, setidaknya 100 warga yang duduk di areal waduk mencoba menghalangi eksekusi lahan yang berlangsung.
Meski sudah ada permintaan dari pihak Polrestabes Surabaya untuk meninggalkan lokasi ternyata diabaikan. Bahkan, warga berusaha menerobos pagar betis petugas hingga terjadi aksi saling dorong. Warga juga melempari polisi dengan batu dan botol air mineral.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Menurut seorang warga, Waduk Sepat sudah ada sejak lama dan digunakan sebagai penampung air hujan. Warga pun heran tiba-tiba saja lahan tersebut sudah dikuasai oleh PT Ciputra Surya Tbk.
“Warga di sini dari dulu hingga saat ini tidak pernah menjual waduk yang keberadaannya sejak zaman Belanda. Tapi kenapa tiba tiba ada pengusaha yang mengklaim bahwa itu (Waduk) milik pengembang,” katanya kesal.
“Mereka telah menyerobot tanah dan waduk yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga disini, kami sangat menyesalkan tindakan dari kepolisian yang memaksa warga bubar dengan cara kekerasan,” sesalnya.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Diduga Tewas Overdosis
Kasat Sabhara AKBP Gatot Repli Handoko ditemui di lokasi mengatakan, pembubaran aksi demo oleh warga sudah sesuai prosedur. Pihaknya sudah melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan terlebih dahulu.
“Kami sudah memberi imbauan, agar mereka membubarkan diri dengan tertib. Namun, seperti yang kita ketahui bersama, warga terus merangsek bahkan melakukan penyerangan kepada anggota pakai benda keras, sehingga kami mengambil langkah tegas,” terang Gatot singkat.
Kasus Waduk Sepat ini berawal dari tukar guling lahan antara Pemkot Surabaya dengan pengembang Ciputra. Meski secara administrasi pihak Pemkot Surabaya dan Pengembang Ciputra sudah ada kesepakatan tukar guling, namun kesepakatan tersebut ditolak dan warga tetap mempertahankan waduknya.
Baca Juga: Unit PPA Satreskrim Polrestabes Tangani Kasus Pembuangan Bayi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News