SURABAYA (BANGSAONLINE.com) - Eksekusi yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya bersama Pengadilan Negeri Surabaya di lahan Waduk Sepat Jl. Lidah Kulon seluas enam hektar, berlangsung kisruh.
Dalam mempertahankan lahan tersebut, setidaknya tiga warga di lokasi tak sadarkan diri. Sementara delapan orang yang diduga sebagai provokator aksi penolakan diamankan ke Mapolsek Lakarsantri.
BACA JUGA:
- Khotmil Quran dan Santunan Anak Yatim Awali Rangkaian HUT ke-10 BANGSAONLINE
- Nekat Gandol Truk Kontainer, Remaja Belasan Tahun Tewas Terlindas di Kebraon Surabaya
- Diduga Jadi Korban Jambret, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tergeletak di Depan Mall Grand City Surabaya
- Polrestabes Surabaya Ringkus 2 Pemuda yang Modifikasi Pipa Jadi Celurit
Pihak Polrestabes Surabaya mengerahkan pasukan terdiri dari 1 SSK Sabhara, 1 SST Tangkal, 1 pleton Raimas, 2 unit K-9 (4 ekor), 1 tim BLKK, AWC, Publik adress yang keseluruhannya berjumlah 200 personel.
Sebelum beberapa warga yang diamankan oleh pihak Kepolisian terjadi bentro, setidaknya 100 warga yang duduk di areal waduk mencoba menghalangi eksekusi lahan yang berlangsung.
Meski sudah ada permintaan dari pihak Polrestabes Surabaya untuk meninggalkan lokasi ternyata diabaikan. Bahkan, warga berusaha menerobos pagar betis petugas hingga terjadi aksi saling dorong. Warga juga melempari polisi dengan batu dan botol air mineral.
Menurut seorang warga, Waduk Sepat sudah ada sejak lama dan digunakan sebagai penampung air hujan. Warga pun heran tiba-tiba saja lahan tersebut sudah dikuasai oleh PT Ciputra Surya Tbk.